LintasJejaring.com, SAMARINDA – Masyarakat Kota Samarinda harus bersabar, meski fisik terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin, dan Jalan Kakap telah rampung. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan fasilitas tersebut belum bisa dibuka karena proses administratif penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dari kementerian terkait masih berlangsung.
Masyarakat harus menahan diri meski terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin, dan Jalan Kakap sudah rampung secara fisik, karena prosedur administrasi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dari kementerian terkait belum tuntas. DPRD menekankan keselamatan publik tetap prioritas, dan transparansi proses penerbitan SLF penting agar tidak menimbulkan spekulasi. Meski konstruksi terowongan telah memenuhi standar, tahapan administratif termasuk dokumen tambahan dan uji kelayakan harus dilalui, sebelum fasilitas dapat digunakan sehingga kepastian bagi warga juga terjamin.
Deni menegaskan pada pentingnya transparansi proses administrasi, agar publik tidak berspekulasi terkait kapan terowongan benar-benar bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konstruksi boleh selesai, tapi kalau belum ada SLF, fasilitas ini tidak bisa difungsikan. Keselamatan masyarakat tetap prioritas,” tegasnya usai melakukan inspeksi bersama Dinas PUPR dan Cost Control PT.Pembangunan Perumahan (PP), Senin (02/03/2026).
Ia menambahkan, aturan terbaru yang berlaku sejak 31 Desember membuat proses penerbitan SLF lebih kompleks. Selain uji kelayakan fisik, ada sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi, sebelum sertifikat resmi diterbitkan.
“Jangan sampai masyarakat kecewa karena terburu-buru membuka terowongan, tanpa prosedur lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memastikan dari sisi struktur fisik, terowongan sudah memenuhi standar keselamatan.
“Secara visual dan konstruksi, layak. Tapi administrasi tetap harus tuntas. Itu sedang diproses,” ungkapnya.
Deni juga meminta estimasi waktu penyelesaian proses SLF, dan tahapan sidang atau asistensi yang harus dilalui agar DPRD dapat mengawal progresnya. Ia menekankan, jika seluruh persyaratan terpenuhi, pihaknya berharap uji coba terbatas, bisa segera dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, keselamatan nomor satu, tapi kepastian bagi warga juga harus jelas. Jangan sampai selesai dibangun, tapi masyarakat tidak bisa memanfaatkannya,” pungkasnya.
(Kinka)









