Lintasjejaring.com, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda, terkait dengan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum dapat sepenuhnya dirampungkan. Hal ini dikarenakan DPRD Kota Samarinda meminta adanya sejumlah penyesuaian sebelum Raperda dapat difinalisasi, Senin (15/12/2025).
Iswandi, selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu melakukan perbaikan dan klarifikasi substansi, khususnya yang berkaitan dengan retribusi.
“Belum difinalisasi, masih ada beberapa aturan yang saya minta untuk diterjemahkan ulang dan diubah. Kemungkinan hari kamis baru bisa difinalkan,” ujarnya, setelah rapat finalisasi pembahasan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan, bahwa sebagian OPD telah menyelesaikan pembahasannua. Dinas kesehatan, misalnya, telah dinyatakan clear setelah DPRD meminta adanya perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan dan masyarakat miskin. Begitu pula dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah menyepakati masukan DPRD.
“Dari PUPR sudah clear, saya tidak ingin ada pembebanan investasi alat yang berlebihan,” jelasnya.
Akan tetapi, masih ada beberapa catatan penting terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya terkait dengan pengelolaan dan retribusi sampah. DPRD menilai perlu adanya klasifikasi tarif yang lebih adil, diantara masyarakat kecil dan para pelaku usaha.
“Terkait dengan permasalahan sampah ini belum clear. Saya minta diklasifikasi dengan benar. Jangan sampai masyarakat kecil disamakan tarifnya dengan pengusaha besar,” tegasnya.
Ia juga memberikan contoh, bahwa tarif retribusi seharusnya dibedakan berdasarkan golongan, seperti masyarakat umum, pelaku usaha kecil, hingga pelaku usaha besar dengan skala produksi yang tinggi. Untuk itu, DPRD memberikan waktu selama tiga hari kepada DLH, agar dapat sesegera mungkin melakukan klasifikasi ulang pada tarif retribusi.
Lanjut, ia juga menekankan pada perubahan Perda ku ini, diharapkan dapat memperkuat payung hukum dari pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat kecil dan kelompok masyarakat miskin.
“Tentunya kami mendukung perubahan Perda ini, khususnya karena berkaitan dengan PAD, tetapi dengan satu catatan penting, bahwa jangan sampai membebani masyarakat kecil dan miskin,” pungkasnya.
(Sean)









