Lintasjejaring.com, Samarinda – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UIN-SI) Samarinda menggelar diskusi bertajuk “Refleksi Kemerdekaan: Krisis Pendidikan, Keagamaan dan Moral, Kekerasan Seksual oleh Oknum Pendidik” di Gedung Graha PMII Samarinda, Sabtu (16/08/25) sore kemarin.
Momentum HUT RI ke-80 dijadikan ruang refleksi kritis, mahasiswa Islam Samarinda serukan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Kegiatan ini menjadi bagian dari perayaan HUT Republik Indonesia ke-80, di mana selain perlombaan rakyat, refleksi kritis juga dihadirkan sebagai wujud kepedulian mahasiswa terhadap kondisi bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus PMII Komisariat UIN-SI Samarinda, termasuk Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, serta Ketua Komisariat serta Kader dan anggota PMII Komisariat UIN-SI Samarinda.

Wakil Ketua III Bidang Keagamaan PMII Komisariat UIN-SI Samarinda, Denny Riyadi Saputra, menegaskan bahwa diskusi ini bukan sekadar ajang seremonial, tetapi panggilan moral mahasiswa untuk menyoroti berbagai krisis, terutama kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru di sebuah pesantren di Tenggarong Seberang.
Refleksi ini menurut Denny, sebagi langkah konkrit untuk merespon isu atau kejadian-kejadian yang terjadi di Kaltim. Terkhusus tindak kejahatan seksual.
“Ini langkah konkrit kita dari Komisariat UIN-SI Samarinda, untuk menggunakan fungsi kita sebagai organisasi kemahasiswaan di UIN-SI Samarinda merespon kejadian-kejadian di Samarinda dan Kaltim,” ucap Denny.
Sebelumnya, kasus pencabulan menimpa 7 santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi urgensi publik. Tragedi ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, kasus ini membuat masyarakat khawatir akan ruang aman bagi anak-anak mereka di tangan pendidik.
“Saya sangat prihatin dan marah atas dugaan kasus pencabulan seksual yang melibatkan oknum guru di pesantren Tenggarong Seberang. Kejadian ini tidak hanya merusak nama baik institusi pendidikan, tetapi juga mencoreng citra pendidik dan institusi keagamaan yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Denny.
Ia menambahkan, PMII secara tegas mengecam tindakan keji tersebut.
“Kami mengutuk keras tindakan ini. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan korban. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan ini, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang seharusnya memberikan perlindungan dan bimbingan,” ujarnya.
Melalui refleksi kemerdekaan ini, PMII UIN-SI Samarinda berharap masyarakat semakin mawas diri terhadap tindak kejahatan yang mengeker dunia pendidikan dan keagamaan di Indonesia. Denny menekankan pentingnya membangun ruang pendidikan yang aman, bermoral, dan bebas dari kekerasan seksual.
(Sul)









