Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara– Beberapa Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab. Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.
Arianto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Kukar menjelaskan, proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi, di antaranya minimal 1.500 penduduk dan 300 kartu keluarga (KK).
Dari 18 usulan desa yang mengikuti proses pemekaran, 7 desa diantaranya berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 7 Desa yang siap untuk dimekarkan,” kata Arianto, Minggu (28/01/2024).
Ia pun mengungkapkan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan serta memberdayakan masyarakat.
Untuk tugas Pj Kades ialah menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa, balai pertemuan, dan mengurus administrasi kependudukan.
“Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif. Untuk tugas Pj Kades termasuk memastikan kelengkapan dan persyaratan untuk menjadi desa definitif,” terangnya.
Terksit dengan desa persiapan, akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari ASN yang ada di Kecamatan setempat.
Ia pun menyebutkan, keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar desa persiapan dapat menjadi desa definitif dalam waktu yang ditentukan.
“Selama proses pemekaran, kami DPMD akan terus mendampingi agar proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran tersebar di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Badak, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, dan Anggana.
Desa-desa di kukar penuhi Syarat Pemekaran:
1. Kecamatan Loa Kulu: Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir dan Desa Jembayan Ulu
2. Kecamatan Loa Janan: Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Duri Seberang dan Desa Loa Duri Ulu
3. Kecamatan Muara Badak: Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur dan Desa Muara Badak Ulu
4. Kecamatan Tenggarong Seberang: Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo dan Desa Bangun Rejo
5. Kecamatan Kembang Janggut: Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir dan Desa Kembang Janggut
6. Kecamatan Anggana: Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang dan Desa Sepatin
7. Kecamatan Loa Kulu: Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Sungai Payang.
Dilansir dari Tribunkaltim.co
(Red/Zul).









