LintasJejaring.com, Penajam – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah, Senin (14/4/2025).
Bertempat di Aula Lantai III Gedung DPRD PPU, rapat tersebut membahas secara khusus keakuratan data kependudukan desa sebagai bagian dari proses awal rencana pemekaran kecamatan di wilayah Kabupaten PPU.
Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto, menegaskan bahwa keakuratan data menjadi syarat utama dalam penyusunan kajian akademik dan administratif, yang nantinya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pemekaran wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai proses ini harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang jelas terkait kondisi terkini data penduduk di desa-desa yang direncanakan masuk dalam wilayah pemekaran kecamatan. Hal ini penting sebagai bagian dari proses penyusunan kajian akademik dan administrasi pemerintahan,” jelas Irawan.
Komisi I, lanjutnya, memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses pemekaran berjalan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, sinergi antara legislatif dan perangkat daerah sangat diperlukan, terutama dalam hal penyediaan data yang valid dan terkini.
RDP kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang berperan penting dalam penyusunan dan validasi data kependudukan.
Komisi I berharap, seluruh elemen yang terlibat dalam rencana pemekaran kecamatan dapat berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan berbagi informasi secara akurat.
Dengan demikian, proses pemekaran yang diharapkan masyarakat dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah ke depan.
(Adv)









