Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar, Polemik Pengelolaan Pantai Pemedas

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASJEJARING.COM,Kutai Kartanegara – Pantai Pemedas, yang terletak di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi pusat perhatian karena konflik hukum yang melibatkan para pedagang lokal, pemerintah, dan pihak swasta.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kukar turut berperan aktif dalam membela hak pedagang sekaligus memperjuangkan keberlangsungan aset daerah yang berharga ini.

Persoalan bermula ketika CV. Luhur Abadi (CV. LA), yang mengklaim sebagai pengelola Pantai Pemedas, meminta pedagang lokal menandatangani surat pernyataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut berisi kewajiban pedagang untuk mematuhi aturan CV. LA sekaligus menyatakan bahwa lahan pantai adalah milik pribadi perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Demi Menopang Daerah IKN, Pemkab Kukar Kuatkan Dua Sektor Ekonomi.

Pedagang yang menolak menandatangani surat tersebut diminta membongkar tempat usahanya, namun permintaan ini tidak diindahkan. Akibatnya, CV. LA menggugat para pedagang ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

Setelah melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung, pengadilan memutuskan bahwa CV. LA memiliki hak pengelolaan Pantai Pemedas berdasarkan izin usaha yang dimilikinya.

Selain itu, pedagang diperintahkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang telah mereka dirikan. Eksekusi pengosongan dijadwalkan pada 8 Januari 2025.

Meski demikian, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Teluk Pemedas, H. Muliadi, bersama tim hukumnya yang dipimpin oleh Dony Setio Budi, SH., MH, mencoba melawan keputusan tersebut.

Mereka berargumen bahwa CV. LA tidak memiliki izin lokasi maupun izin pengelolaan yang sah sesuai dengan ketentuan administrasi. Sayangnya, perlawanan mereka ditolak oleh pengadilan, dan pelaksanaan eksekusi tetap dijadwalkan.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Harapkan Peserta Lomba Pada Event Seni Meningkat di Tahun Selanjutnya

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, Pokdarwis bersama JMSI Kukar mengadukan kasus ini kepada Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Kukar pada 2 Januari 2025.

Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat membekukan izin CV. LA demi melindungi hak para pedagang serta menjaga Pantai Pemedas sebagai aset milik masyarakat.

Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, Pokdarwis berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka akan mengajukan laporan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Nobar Skuad Garuda VS Korsel, Pemkab Kukar Beri Fasilitas Videotron

Hal ini sejalan dengan pernyataan tegas Menteri HAM Natalius Pigai dalam Rakernas JMSI Kaltim, yang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia agar segera ditindaklanjuti.

Kisah Pantai Pemedas ini mencerminkan perjuangan masyarakat kecil untuk mempertahankan hak mereka atas wilayah yang mereka anggap sebagai bagian dari kehidupan bersama.

Pantai Pemedas adalah aset berharga yang seharusnya dikelola secara adil untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis : DONY SETIO BUDI, SH.,MH
* Kuasa Hukum Pokdarwis
* Tim Advokasi JMSI Kukar

(Edtr/Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Warga dan Mahasiswa KKN UINSI Gaungkan Gerakan “Dondang Bersih Berkelanjutan”
Mahasiswa KKN UINSI Dorong DLHK Kukar Cari Solusi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dondang
Hamdiah Siap Kawal Anggaran Pelestarian Naskah Kuno, Warisan Sejarah Kukar Tak Boleh Hilang
Penjaga Perpustakaan Desa Masih Sukarela, Hamdiah Dorong Pemberian Honor 
Raperda Pariwisata Disiapkan, DPRD Kukar Dorong Perusahaan Bina Destinasi Wisata
Tinjau Puskesmas Sungai Merdeka, Hamdiah Soroti Kekurangan Fasilitas Dan Obat
Hamdiah Dan Badan Amil Zakat Nasional Kukar Perkuat Kepedulian Lewat Buka Bersama
Berkunjung ke Pemprov Kaltim, Hamdiah Komitmen Lahirkan Perda Ketertiban Umum Bernuansa Lokal ‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:37 WITA

Kolaborasi Warga dan Mahasiswa KKN UINSI Gaungkan Gerakan “Dondang Bersih Berkelanjutan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:28 WITA

Mahasiswa KKN UINSI Dorong DLHK Kukar Cari Solusi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dondang

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WITA

Hamdiah Siap Kawal Anggaran Pelestarian Naskah Kuno, Warisan Sejarah Kukar Tak Boleh Hilang

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:03 WITA

Penjaga Perpustakaan Desa Masih Sukarela, Hamdiah Dorong Pemberian Honor 

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:33 WITA

Raperda Pariwisata Disiapkan, DPRD Kukar Dorong Perusahaan Bina Destinasi Wisata

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA