Oleh : Syahibatur Rahmah
Gedung FUAD yang terkenal dengan elitnya namun nyatanya masih banyak kekurangan dalam fasilitas contohnya masih sering keterbatasaan air dan listrik. Sebagian mahasiswa Air dan listrik menjadi permasalahan yang sering dibincangkan oleh sebagian mahasiswa/i FUAD UINSI.
Dimana Fasilitas kampus adalah hak yang harus didapatkan dan di rasakan oleh seluruh mahasiswa. dan kampus pun wajib menyediakan kebutuhan mahasiswa yang menjadi penunjang untung melakukan perkuliahan di lingkungan kampus. Namun sayangnya pihak kampus seakan mengabaikan kewajiban tersebut yang di buktikan dengan ketidakmampuan pihak kampus untuk selalu menyediakan air dan listrik.
Permasalahan fasilitas kampus memang sudah menjadi hal yang lumrah karena sudah banyak fasilitas kampus yang di rasa harus diperbaiki dan di tambah. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kampus untuk memperbaiki fasilitas dan menambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan undang undang yang mengatur tentang sarana dan prasarana perguruan tinggi adalah undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. undang undang ini mengatur kebijakan penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar. Maka dari itu fakultas harus memberikan fasilitas sesuai standar undang undang. Dan mahasiswa boleh mengkritik apabila tidak sesuai standar dan harapan
Hendaknya fakultas harus menyediakan fasilitas yang memadai. Fasilitas yang lengkap dapat mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang kondusif Contohnya;
- Mahasiswa tidak perlu berkeliling kampus untuk mendapatkan air
- fasilitas yang dibutuhkan mahasiswa adalah ruang kuliah yang nyaman, toilet yang bersih dan terawat









