LINTASJEJARING.COM, Berau – Rudi Parasian Mangunsong tegaskan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Terutama Perda Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penegakan Perda merupakan kewajiban bangi seluruh elemen pemerintahan. Pasalnya aturan yang dibuat merupakan kesepakatan antara lemabag eksekutif dan legislatif.
Menurut Rudi anggota DPRD Berau, penegakkan Perda ialah untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah Perda tentang RTRW.
Dirinya mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak kasus-kasus sengketa wilayah atau pencaplokan kawasan serta alih fungsi lahan di Berau.
“Pencaplokan dan alih fungsi lahan inilah yang harus di tegaskan. Karena semuanya sudah ada regulasinya. Dan sudah di atur di Perda RTRW,” ucapnya, Jum’at (11/10/24).

Penerapan perda secara tegas dan konsisten, menurutnya sebagai upaya dalam menghindari adanya kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu kata dia, penegakkan Perda RTRW juga akan memanajemen keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.
Tentunya, kondisi penyalah gunaan atau alih fungsu nlahan seperti wilayah ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi daerah komersil, area bangunan tanpa izin merupakan pembangunan tata ruang yang tentunya melanggar aturan yang telah sah.
Untuk itu, dirinya menegaskan agar Pemkab Berau dan seluruh OPD terkait agar dapat menegakkan aturan secara maksimal dan tanpa pilih kasih.
“Untuk menjaga manajemen pembangunan, fungsi lahan, jangan hanya bicara pembangunan, tapi aturan harus ditegakkan, yang melanggar kasih sanksi tegas.” tegasnya.
(Sean/ADV/DPRD Berau)









