Lintasjejaring.com, Tanjung Selor – Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD dari Fraksi Gerindra berinisial LL setelah lembaga legislatif tersebut menerima salinan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Sabtu (26/09/2026).
Usulan itu DPRD Bulungan sampaikan melalui surat Nomor 100.1.4.2/288/DPRD tertanggal 21 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Bulungan melalui Plt Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Bulungan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bulungan akan meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara. Sesuai mekanisme administrasi pemerintahan daerah, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait pemberhentian sementara anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Ikuti Mekanisme yang Berlaku
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan DPRD mengambil langkah tersebut setelah menerima dokumen resmi mengenai penahanan LL dari PN Tanjung Selor.
Menurut dia, DPRD tidak mengambil keputusan secara sepihak. Lembaga tersebut menjalankan prosedur berdasarkan tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat usulan ini kita sampaikan mengingat sudah ada keputusan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor terhadap salah satu anggota kita, yaitu LL,” kata Sunaryo.
Sunaryo menjelaskan, dokumen penetapan penahanan menjadi dasar administratif bagi DPRD untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah daerah.
“Kita mengikuti tata tertib DPRD dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Bulungan hanya menjalankan tahapan yang menjadi kewenangan lembaga legislatif. Sementara itu, keputusan akhir mengenai pemberhentian sementara berada pada tahapan pemerintahan berikutnya.
Surat Dikirim ke Pemkab Bulungan
Dalam surat tersebut, DPRD Bulungan meminta Pemerintah Kabupaten Bulungan memproses usulan sebelum meneruskannya kepada Gubernur Kalimantan Utara.
Sunaryo mengatakan DPRD perlu memastikan seluruh dokumen pendukung masuk dalam proses administrasi agar usulan tersebut dapat diproses oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“DPRD sudah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah melalui bagian pemerintahan. Setelah itu, pemerintah daerah yang akan meneruskan prosesnya kepada gubernur,” jelasnya.
Menurut Sunaryo, langkah tersebut juga menunjukkan bahwa DPRD tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi dalam menjalankan proses administrasi pemerintahan.
“Kita tidak mengambil kewenangan yang bukan menjadi kewenangan DPRD. Kita hanya menyampaikan usulan berdasarkan dokumen yang sudah kita terima,” katanya.
Dokumen Pendukung Turut Dilampirkan
DPRD Bulungan juga melampirkan sejumlah dokumen dalam surat usulan tersebut. Dokumen itu antara lain salinan surat keputusan pengangkatan anggota DPRD, berita acara pengucapan sumpah atau janji, serta salinan penetapan penahanan dari PN Tanjung Selor.
Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari administrasi yang DPRD sampaikan kepada pemerintah daerah.
“Dokumen pendukung juga kita lampirkan dalam surat. Ini untuk melengkapi administrasi dan menjadi dasar bagi proses selanjutnya,” tutur Sunaryo.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto. DPRD juga mengirimkan salinan surat kepada Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Bupati Bulungan, Ketua DPC Partai Gerindra Bulungan, Ketua KPU Bulungan, serta LL.
Menunggu Proses di Tingkat Provinsi
Setelah surat diterima Pemkab Bulungan, proses selanjutnya bergantung pada tahapan administrasi pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
DPRD Bulungan kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah sebelum usulan tersebut masuk ke meja gubernur.
Sunaryo kembali menegaskan bahwa DPRD Bulungan hanya menjalankan tahapan sesuai aturan dan belum mengambil keputusan akhir mengenai status keanggotaan LL.
“Untuk keputusan pemberhentian sementara, kewenangannya ada pada gubernur. DPRD menjalankan tahapan yang menjadi bagian dari proses tersebut,” pungkas Sunaryo.
Penulis : Yudistira
Editor : Redaksi










