Lintasjejaring.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, mengingatkan agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat melakukan penataan Pasar Pagi secara adil dan transparan, guna menghindari adanya potensi ketidakpuasan dari kalangan para pedagang.
Hal ini disampaikan oleh Rusdi Doviyanto, selaku anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, usai menerima penjelasan dari Dinas Perdagangan terkait dengan sosialisasi pasar pagi pada Komisi II DPRD Kota Samarinda.
“Kami banyak mendapat penjelasan dari Pihak Dinas Perdagangan (Disdag). Harapannya, jangan sampai dalam pengaturan ini muncul potensi ketidakpuasan, karena letak penataan pasar sangat rawan untuk bisa menimbulkan konflik dikalangan para pedagang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan, bahwa Pemkot berkomitmen untuk melakukan pembagian lapak secara adil tanpa tebang pilih. Pedagang yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan menjadi prioritas utama dalam proses penempatan.
“Pembagiannya nanti juga akan di klasterkan sesuai dengan jenis usaha, seperti pedagang konveksi, fashion, kelontong, hingga sayur – mayur. Itu akan dibedakan,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ini juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.000 pedagang yang telah masuk kedalam basis data, dan diprioritaskan untuk mendaftar. Selain itu, pihak pemerintah juga tengah menyiapkan cadangan sekitar 800 lapak bagi para pedagang lama, yang sebelumnya belum dapat terakomodasi.
“Jika masih ada pengaduan atau pedagang yang belum tertampung, cadangan ini akan diprioritaskan untuk mereka. Sisanya nanti baru akan diberikan kepada pedagang yang benar – benar baru,” katanya.
Selain penataan pedagang, DPRD juga turut memberi perhatian pada aspek kebersihan, keamanan, dan fasilitas pendukung Pasar Pagi. Rusdi menekankan pada pentingnya pengelolaan kebersihan, toilet, parkir, serta sistem keamanan agar benar – benar mencerminkan konsep pasar modern.
“Kami ingin Pasar Pagi ini bersih dan tertata, seperti pasar – pasar modern di Kota Besar. Kebersihan harus dijaga, termasuk juga dengan pengelolaan parkir dan keamanan,” tegasnya.
Nurahmani, selaku Kepala Disdag menyampaikan bahwa, pembukaan pendaftaran pedagang Pasar Pagi akan dibuka mulai tanggal 20 hingga 24 Desember mendatang. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum pasar pagi dapat beroperasi secara penuh.
“Nanti, mulai tanggal 20 hingga 24 Desember, para pedagang sudah bisa melakukan pendaftaran. Termasuk juga dengan pengambilan surat perjanjian, dan pengambilan kunci yang bisa dilakukan pada tanggal 24,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa proses pendaftaran akan dilakukan secara daring (online) dengan sistem database yang telah disiapkan. Para pedagang hanya perlu menginput nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena data pedagang Pasar Pagi telah tersimpan dalam sistem.
“Nanti akan ada tautan (link) khusus yang kami umumkan. Setelah mendaftar, data nanti akan diverifikasi dan divalidasi. Jika sudah dinyatakan valid, para pedagang akan datang kembali untuk mencetak QR Code,” terangnya.
QR Code tersebut berfungsi sebagai identitas lapak, yang memuat informasi lokasi atau blok tempat berjualan. Selain itu, para pedagang juga diminta untuk membawa dokumen pendukung, termasuk kanal pembayaran non – tunai yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Setelah menandatangani perjanjian dan menerima QR code, pedagang bisa mengambil kunci dan mulai menempati lapaknya sesuai dengan lokasi yang tertera,” lanjutnya.
Berkaitan dengan kemungkinan adanya pendaftar yang tidak masuk didalam database, pihak Disdag menegaskan bahwa tahap pendaftaran saat ini, merupakan tahap pertama yang diprioritaskan bagi para pedagang yang sudah terdata.
“Siapapun memang bisa mengakses tautan pendaftaran tersebut, tetapi yang diproses adalah pedagang yang telah masuk database. Tahap ini kami fokuskan untuk yang sudah terdata terlebih dahulu, tahap selanjutnya akan menyusul,” tandasnya.
(Sean)









