Lintasjejaring.com, Samarinda – Bencana Banjir dan Kebakaran kerap menghantui Kota Samarinda. Namun, saat ini langkah konkrit telah diambil oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, dengan memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana, dan siap disahkan pada Desember 2025. Selasa (2/12/2025).
Abdul Rohim, Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, menyampaikan akan pentingnya Raperda ini bagi seluruh sekolah di Kota Samarinda.
“Tujuannya jelas adalah untuk menyiapkan satuan pendidikan, agar tetap tangguh dalam menghadapi bencana, mulai dari Pra – bencana, saat bencana berlangsung, dan Pasca – Bencana. SDM (Sumber Daya Manusia), Sarana – Prasarana, hingga sistem tanggap darurat harus benar – benar siap,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Raperda ini bukan hanya sekedar dokumen hukum semata, akan tetapi menjadi dapat menjadi panduan praktis yang bisa menyelamatkan saat bencana terjadi. Misalnya, sekolah akan memiliki prosedur evaluasi yang jelas, fasilitas penunjang yang aman, serta pelatihan rutin bagi para guru dan siswa untuk bisa menghadapi kondisi darurat.
“Bayangkan saja ketika banjir datang, setiap siswa tahu persis harus bergerak ke mana, para tenaga pendidik juga dapat mengorganisasi evakuasi, dan fasilitas pendukung siap untuk digunakan. Itu yang ingin kita capai,” tambahnya.
Proses finalisasi Raperda ini juga telah melibatkan berbagai macam pihak, seperti beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga setiap kebijakan dapat diterapkan secarara nyata di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah rampung dan tidak akan ada revisi lanjutan.
“Hari ini sudah di tahap finalisasi. Raperda juga sudah masuk dalam tahap Harmonisasi Hukum, sehingga kita harap dapat disahkan di bulan ini,” tandasnya.
(Sean)









