Lintasjejaring.com, Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Abdul Karim, mengungkapkan hasil pemeringkatan terhadap tujuh anggota Brimob, yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis), saat melindas pengemudi Ojek onlin (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8)2025) malam.
Menurutnya, terdapat dua personel duduk di kursi depan, yakni Bripka R sebagai pengemudi, dan Kompol C di kursi penumpang. Sementara itu, lima anggota lain, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y, berada di bagian belakang kendaraan.
“Hasil identifikasi sementara, pengemudi kendaraan tersebut adalah Bripka R, didampingi Kompol C di kursi depan. Lima orang lainnya l, duduk di bagian belakang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Karim juga menegaskan, bahwa ketujuh personel Brimob tersebut, dinyatakan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Divisi Propam juga telah memeriksa, dan akan memproses lebih lanjut, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Insiden tragis ini, bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan, lalu sempat berhenti sejenak, sebelum akhirnya kembali jalan dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak.
Kejadian tersebut, sontak memicu amarah massa, terutama dari komunitas pengemudi ojol. Massa sempat mengepung Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga membakar pos polisi, di kolong Flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban, dan berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengekspresikan kekecewaannya yang sangat mendalam. Ia meminta agar kasus ini, dapat segera diusut hingga tuntas, dan para pelaku dapat dijatuhkan hukuman seberat – beratnya.
“Saya minta kasus ini diusut tuntas, pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya,” tegasnya.
(Sean)









