Pemerintah Terbitkan Permendes, Atur Mekanisme Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Foto : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Lintasjejaring.com, Jakarta – Pemerintah Resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes), Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Regulasi ini menjadi tindak lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 5, yang mengamanatkan Kementerian Desa untuk menyusun aturan teknis.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, bahwa Permendes ini, telah resmi diundangkan per -tanggal 12 Agustus 2025. Aturan tersebut, memuat tentang ketentuan mengenai kewenangan, dan kewajiban kepala desa, dalam mendukung pembiayaan KDMP.

Kewenangan dan Kewajiban Kepala Desa

Kepala Desa berwenang untuk memberikan, persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman, berdasarkan hasil musyawarah desa, atau musyawarah desa khusus. Selain itu, kepala desa wajib :

  • Melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
  • Mengkoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran.
  • Memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
Baca Juga:  Kesal! Begini Respon Anak STY Pada Pemecatan Ayahnya

Dana Desa Tidak Jadi Jaminan

Yandri juga menegaskan, bahwa dana desa tidak akan dijadikan jaminan pinjaman.

“Dana desa tetap berjalan. Bila nanti tidak mampu bayar, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai jumlah angsuran pada bulan berjalan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pengunaan dana desa untuk membayar angsuran, hanya akan dilakukan jika dana di rekening KDMP, pada bulan tersebut tidak mencukupi.

Baca Juga:  Massa Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, Protes Kematian Rekan Yang Terlindas Rantis

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’
Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK
Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Senin, 14 September 2026 - 15:06 WITA

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terbaru