Lintasjejaring.com, Jakarta – Pemerintah Resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes), Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Regulasi ini menjadi tindak lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 5, yang mengamanatkan Kementerian Desa untuk menyusun aturan teknis.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, bahwa Permendes ini, telah resmi diundangkan per -tanggal 12 Agustus 2025. Aturan tersebut, memuat tentang ketentuan mengenai kewenangan, dan kewajiban kepala desa, dalam mendukung pembiayaan KDMP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berwenang untuk memberikan, persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman, berdasarkan hasil musyawarah desa, atau musyawarah desa khusus. Selain itu, kepala desa wajib :
- Melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
- Mengkoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran.
- Memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
Dana Desa Tidak Jadi Jaminan
Yandri juga menegaskan, bahwa dana desa tidak akan dijadikan jaminan pinjaman.
“Dana desa tetap berjalan. Bila nanti tidak mampu bayar, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai jumlah angsuran pada bulan berjalan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pengunaan dana desa untuk membayar angsuran, hanya akan dilakukan jika dana di rekening KDMP, pada bulan tersebut tidak mencukupi.
(Sean)









