Lintasjejaring.com, Samarinda – Ketidakpastian status hukum lahan dinilai menjadi momok serius dalam menghambat berbagai proyek infrastruktur di Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyoroti persoalan ini saat menanggapi konflik yang masih berlangsung di kawasan Bengkuring.
Menurut Aris, proyek pengendalian banjir di kawasan tersebut terancam mandek akibat klaim kepemilikan warga terhadap lahan yang telah dikategorikan sebagai aset pemerintah. Padahal, kata dia, proses pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2006.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah itu sudah dibayar pemerintah hampir 20 tahun lalu. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di lokasi yang sama,” tegas Aris, Kamis (19/6/25).
Ia mengungkapkan bahwa tumpang tindih data antara dokumen warga dan arsip pemerintah menjadi penyebab utama konflik ini. Meski Komisi I telah melakukan upaya mediasi, namun belum menghasilkan titik temu karena perbedaan klaim kepemilikan yang tajam.
“Masalah seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat pendekatan informal. Jalur hukum adalah satu-satunya cara agar ada kepastian yang mengikat secara legal,” ujarnya.
Aris menambahkan bahwa sengketa lahan semacam ini tak hanya terjadi di Bengkuring, melainkan juga berpotensi muncul di berbagai lokasi lain yang menyangkut pembangunan aset publik. Tanpa kepastian hukum, kata dia, risiko stagnasi proyek semakin besar.
DPRD, melalui Komisi I, memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik lahan, termasuk dengan turun langsung ke lapangan dan memfasilitasi dialog antara warga dan pemerintah. Tujuannya, agar kepentingan semua pihak bisa diakomodasi tanpa mengorbankan kelangsungan pembangunan.
“Kami ingin menjadi jembatan penyelesaian, tapi tentu harus dalam kerangka hukum. Karena selama belum ada keputusan pengadilan, maka proyek akan terus terganjal,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan seluruh pihak untuk menjadikan persoalan lahan sebagai perhatian serius dalam perencanaan proyek ke depan. Penataan administrasi pertanahan, menurutnya, harus dibenahi agar konflik serupa tidak terus terulang.
“Pembangunan tidak boleh terganggu karena dokumen yang tidak sinkron. Kita harus benahi dari hulunya, mulai dari kejelasan aset hingga basis data yang valid,” pungkasnya.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









