Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring terhadap salah satu toko modern yang berada di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis, (17/4/2025).
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan toko tersebut mematuhi aturan jarak antar toko modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU.
Kegiatan monitoring dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin.
Ia didampingi oleh Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Kepala Diskukmperindag PPU, Margono,serta sejumlah pejabat lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus peninjauan kali ini adalah keberadaan salah satu gerai Indomaret di RT 5 Kelurahan Nenang yang diduga melanggar ketentuan zonasi jarak toko modern.
Wakil Bupati Waris menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan persepsi publik terhadap penegakan aturan.
Ia tidak ingin muncul anggapan bahwa pemerintah daerah membiarkan pelanggaran terjadi.
“Kami tidak ingin masyarakat menganggap pemerintah tutup mata. Jika terbukti menyalahi aturan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pemkab berencana menggelar rapat koordinasi awal pekan depan.
Rapat ini bertujuan membahas hasil pemantauan dan langkah yang akan diambil terhadap toko modern tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kami akan identifikasi langsung di lapangan untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran. Proses ini juga bagian dari pengendalian terhadap toko modern di wilayah PPU,” ujarnya.
Langkah monitoring ini mencerminkan keseriusan Pemkab PPU dalam mengawasi pertumbuhan ritel modern agar tetap sejalan dengan peraturan daerah dan tidak merugikan pelaku usaha lokal.
Harapannya, ke depan penataan toko modern dapat lebih tertib dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi di PPU. (Adv)









