LINTASJEJARING.COM,Tanjung Selor- Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan serahkan 280 sertifikat kepada masyarakat Kabupaten Bulungan.
Penyerahan yang dilakukan oleh Pemkab Bulungan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bulungan. Selain itu, penyerahan tersebut juga merupakan bagian dari program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).
Sebelumnya, pada Selasa (10/09/24) lalu, Pemkab Bulungan telah membagikan sebagian sertifikat kepada masyarakat. Pada Jumat ini, Pemkab Bulungan kembali membagikan sertifikat kepada pemilik sah dengan total 108 sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bulungan, Syarwani didampingi oleh Kepala BPN Bulungan Lena Purnama Sari, secara langsung membagikan sertifikat kepemilikan tersebut kepada masyarakat. Dalam proses pembagian, orang nomor satu di Bulungan tersebut terus menggaungkan ajakan kepada masyarakat, agar pro aktif dalam mengambil hak masyarakat di kantor BPN Bulungan.
“Saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh ketua RT di Bulungan untuk mendorong warganya untuk lebih aktif lagi dalam mengambuil ghaknya di BPN. Ada sertifikat-sertifikat tanah yang sudah selesai, itu segera untuk di jemput,” ucap Syarwani kepada Ketua RT yang hadir.
Selain itu, Syarwani juga mengingatkan kepada masyarakat yang belum mengurus surat kepemilikan lahan, agar segera untuk melegalkan di BPN. Menurutnya, hal ini merupakan upaya dalam mengurangi atau mencegah kasus sengketa lahan di masa yang akan datang.
Sebagaimana seorang pemimpin, ada himbauan juga ada solusi. Dengan Himbauan Buypati agar masyarakat mengurus legalitas lahan, Pemkab Bulungan juga memberikan keringanan berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) up to 50 persen. Hal ini dilakukan, guna mendobrak keaktifan masyarakat dalam mengurus surat kepemilikan lahan.
“Diskon BPHTB kita berikan sampai 50%. Jadi akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas lahan,” ungkapnya.
Kemudahan yang diberikan oleh Pemkab Bulungan tersebut akan dilaksanakan hingga akhir tahun atau bulan Desember 2024 mendatang.
Meskipun masyarakat memiliki legalitas dikumen yang diterbitkan oleh Kecamatan maupun keterangan dari RT. menurutnya, legalitas yang sah dan kuat, diberikan oleh BPN berupa sertifikat.
Dengan adanya kemudahan tersebut, Syarwani berharap masyarakat dapat berbondong-bondong menyelesaikan legalitas lahan yang dimiliki.
Penulis : Sean
Editor : Man










