Lintasjejaring.com, Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah memberikan pengumuman terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta memberikan Gaji Ke – 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024, pada Jum’at 15 Maret 2024.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) juga turut hadir dalam pengumuman tersebut beserta, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menteri PANRB).
Presiden Joko Widodo juga sebelumnya telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan Gaji Ke – 13 untuk PNS tahun ini. Peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang dirilis pada Rabu, 13 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, menurut ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah, Jokowi menetapkan bahwa pembayaran THR PNS akan dilakukan paling cepat yaitu, 10 hari kerja sebelum Hari Raya pada 22 Maret 2024. Juga tercantum dalam peraturan ini terkait pembayaran yang dapat dilakukan setelah Hari Raya jika pada periode sebelumnya tidak dapat dilaksanakan. Seiring dengan kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan maka hal ini pun berpengaruh pada besaran THR yang didapat.
THR dan Gaji Ke – 13 sendiri diperuntukkan bagi PNS, PPPK, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri juga anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga (mulai dari tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sumber anggarannya sendiri berasal dari APBN, adapun komponen THR dan gaji ke – 13 telah terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
“Gaji ketiga belas ini sendiri sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 2 akan dibayarkan paling cepat pada juni tahun 2024” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan yang resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini, otomatis akan menggantikan peraturan sebelumnya terkait THR dan gaji ke – 13. Pada ketentuan sebelumnya yang telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, telah resmi dicabut/dihapuskan dan tidak berlaku lagi.
Sedangkan, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait Gaji Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan suami/istri dihitung sebesar 5% dari gaji pokok. Untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dan diberikan pada maksimal 3 anak dengan usia dibawah 18 tahun, belum pernah menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Mengenai tunjangan pangan sendiri, regulasinya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER – 3/PB/2015 yang juga merupakan sebuah perubahan kelima dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER – 67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Naturan dan juga Uang. Pun demikian, berdasarkan aturan, tunjangan pamgan untuk PNS adalag 10kg Beras senilai Rp7.242 per kilo nya.

Hal ini sendiri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Momor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaju Pegawai Negeri Sipil, dibawah ini adalah rincian gaji pokok PNS terbaru, dihitung berdasarkan masa kerja tiap golongannya (MKG) :
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600.
– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700.
– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700.
– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
Golongan II
– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400.
– Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500.
– Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200.
– Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600.
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800.
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500.
– Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
– Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300.
– Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400.
– Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500.
– Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penulis : Stefen
Editor : Niken









