Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah mempersiapkan implementasi perubahan skema pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (01/02/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut akan menggeser proporsi antara kehadiran dan kinerja pegawai. Awalnya, persentase kehadiran sebesar 80 persen dan kinerja 20 persen akan dialihkan menjadi 60 persen kinerja dan 40 persen kehadiran.
Sunggono menambahkan, bahwa ada 43 jenis indikator ukuran kinerja yang akan menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menentukan besaran TPP. Proses persetujuan perubahan TPP sedang berlangsung didalam Kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sunggono pun optimistis, bahwa perubahan tersebut akan mendapatkan persetujuan.
“Meskipun skema pembayaran berubah, total anggaran untuk TPP tetap sama, hanya alokasi persentase yang mengalami penyesuaian,” ucapnya.
Ia pun berharap, perubahan tersebut dapat dilaksanakan sebelum pertengahan tahun 2024 ini.
“Kami berharap perubahan ini dapat dilaksanakan sebelum pertengahan tahun ini. Namun, waktu pasti pemberlakuan belum dapat dipastikan karena sedang ada beberapa kebijakan yang perlu disesuaikan.”harapnya.
Diketahui, jumlah ASN di Kutai Kartanegara mencapai kurang lebih 12 ribu pegawai, termasuk 2.600 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap tahun, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,4 triliun untuk belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan uang pensiun. Dalam anggaran tersebut, TPP diberikan sebesar Rp 13 miliar per bulan atau sekitar Rp 156 miliar per tahun.
Dilansir dari Kaltimtoday.co
(Red/Zul)









