Lintasjejaring.com – Kutai Kartanegara Kerugian akibat pemadaman listrik berulang mulai dirasakan pelaku usaha kecil di Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra, menilai PLN perlu memberikan informasi yang lebih terbuka sekaligus memastikan penyelesaian gangguan listrik yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Senin (2/11/2026).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN dan Pertamina di Gedung DPRD Kukar. Dalam forum itu, Akbar turut menyoroti pelayanan energi di Kukar yang dinilainya perlu mendapat perhatian lebih.
Ia mengingatkan bahwa Kukar memiliki kontribusi terhadap pasokan energi nasional melalui sumber daya minyak, gas, dan batu bara. Karena itu, kualitas pelayanan energi kepada masyarakat daerah juga perlu menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tahu bahwa Kutai Kartanegara merupakan daerah penghasil kekayaan alam yang cukup besar di Indonesia, mulai dari minyak, gas, batu bara, dan seterusnya. Mestinya, ketika Kutai Kartanegara memiliki andil dalam rantai pemasok energi nasional,” ujarnya.
Dampak pemadaman, lanjut Akbar, tidak sebatas terganggunya kegiatan rumah tangga. Pelaku UMKM yang menggunakan peralatan listrik untuk menjalankan usaha juga kehilangan waktu operasional dan kesempatan memperoleh pendapatan.
Salah satu contohnya adalah barbershop. Ketika pasokan listrik terputus, peralatan kerja tidak bisa digunakan dan pelanggan tidak dapat dilayani.
“Bukan hanya alat yang rusak. Ketika terjadi pemadaman listrik, otomatis mereka tidak bisa melakukan pekerjaan dengan baik. Tidak ada income yang masuk karena pekerjaan harus dihentikan,” katanya.
Akbar juga meminta kepastian mengenai tanggung jawab PLN terhadap pelanggan yang mengalami kerugian. Menurutnya, ketentuan kompensasi harus disertai dasar hukum dan mekanisme pengajuan yang jelas agar masyarakat mengetahui hak serta prosedur yang dapat ditempuh.
“Kita berharap kompensasi seperti apa itu jelas. Bukan hanya berbicara secara sistematis di forum, tetapi ketika masuk ke eksekusi atau masyarakat meminta kompensasi, ternyata kita tidak punya aturan dasar hukum yang tepat untuk melakukan itu,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penyampaian informasi kepada pelanggan. Akbar meminta PLN menjelaskan penyebab pemadaman secara spesifik, termasuk jenis gangguan dan proses penanganan yang sedang berlangsung. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima pemberitahuan mengenai waktu listrik padam.
Ia turut mengusulkan koordinasi antara PLN dengan Diskominfo, Prokom, serta media lokal agar informasi perkembangan perbaikan jaringan dapat disampaikan secara luas.
“Yang kita butuhkan adalah konkret. Kita ingin transparansi informasi tentang kenapa terjadi pemadaman bergilir yang terus-menerus seperti itu,” tuturnya.
Akbar berharap hasil pembahasan bersama PLN dan Pertamina ditindaklanjuti melalui perbaikan pelayanan. Kepastian penanganan gangguan listrik, keterbukaan informasi, serta mekanisme kompensasi menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terus menanggung dampaknya.
(Adv/ DPRD Kukar/ Hen)









