Jangan Asal Buang Obat Kedaluwarsa, Dinkes PPU Dorong Edukasi Masyarakat

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi persediaan obat-obatan rumah tangga.

Foto: Ilustrasi persediaan obat-obatan rumah tangga.

Lintasjejaring.com, Penajam – Obat yang tersisa setelah pengobatan kerap disimpan kembali di rumah untuk berjaga-jaga ketika dibutuhkan. Namun, tanpa pemeriksaan masa kedaluwarsa dan pemahaman mengenai cara penyimpanan, kebiasaan tersebut berpotensi membuat masyarakat menggunakan obat yang sudah tidak layak. Kamis (22/10/2026).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai pemahaman masyarakat mengenai penggunaan dan penanganan obat perlu terus diperkuat. Edukasi tidak hanya menyangkut cara mengonsumsi obat sesuai petunjuk, tetapi juga langkah yang perlu dilakukan ketika obat sudah tidak digunakan atau melewati tanggal kedaluwarsa.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, mengingatkan bahwa penggunaan obat harus mengikuti kebutuhan dan petunjuk pengobatan yang diberikan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami, obat yang diberikan kepada masyarakat digunakan sesuai kebutuhan dan petunjuk pengobatan,” ujarnya.

Kebiasaan Menyimpan Obat Perlu Diiringi Pemeriksaan

Menyimpan obat di rumah, termasuk dalam kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dapat membantu ketika diperlukan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua obat dapat disimpan dalam waktu lama dengan kondisi yang sama.

Baca Juga:  Blokir Situs Judi Online, Komisi III DPRD Berau Desak Diskominfo Dan Polres Lebih Proaktif

Jenis sediaan, kondisi penyimpanan, serta apakah kemasan sudah dibuka dapat memengaruhi kelayakan obat. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa informasi pada kemasan dan mengikuti petunjuk penyimpanan yang tercantum.

“Obat yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tentu tidak boleh digunakan lagi. Namun, meskipun belum kedaluwarsa, masyarakat tetap harus memperhatikan cara penyimpanan dan kondisi obatnya. Kalau penyimpanannya tidak sesuai atau kondisi obat sudah berubah, sebaiknya jangan digunakan sebelum berkonsultasi dengan apoteker,” papar Ahmad.

Ahmad menilai, pemahaman tersebut perlu menjadi bagian dari edukasi penggunaan obat di lingkungan rumah tangga. Masyarakat juga sebaiknya tidak menggunakan obat sisa untuk keluhan berbeda tanpa memastikan kesesuaiannya dengan kondisi kesehatan yang dialami.

Penanganan Obat Sisa Tidak Boleh Sembarangan

Selain memperhatikan masa berlaku, masyarakat perlu mengetahui cara menangani obat yang sudah tidak digunakan. Obat kedaluwarsa atau sisa pengobatan sebaiknya tidak langsung dibuang bersama sampah rumah tangga tanpa memperhatikan jenis obat dan petunjuk penanganannya.

Baca Juga:  Minim Bantuan Pihak Swasta, Pelayanan Damkar di 18 Kecamatan Belum Optimal

Pembuangan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, sedangkan obat yang dibiarkan mudah dijangkau juga berisiko digunakan oleh orang yang tidak semestinya.

“Kalau masyarakat memiliki obat yang sudah tidak digunakan atau kedaluwarsa, sebaiknya tanyakan dulu kepada apoteker atau fasilitas pelayanan kesehatan bagaimana cara menanganinya. Sebab, setiap jenis obat bisa memiliki cara penanganan yang berbeda dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ahmad mengakui, edukasi mengenai penanganan obat yang sudah tidak digunakan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, informasi yang diberikan kepada masyarakat perlu mencakup langkah praktis yang aman, bukan hanya larangan menggunakan obat yang telah kedaluwarsa.

Penggunaan Obat Harus Sesuai Petunjuk

Perhatian khusus juga diperlukan dalam penggunaan antibiotik. Masyarakat tidak seharusnya menghentikan, memperpanjang, atau mengubah penggunaan antibiotik atas keputusan sendiri tanpa mengikuti petunjuk tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Rasman Sampaikan Harapan Terhadap Kemenpora di Bawah Kepemimpinan Dito Ariotedjo

Apabila terdapat obat yang tersisa, pasien sebaiknya berkonsultasi dengan apoteker mengenai penanganannya. Langkah ini membantu menghindari penggunaan ulang yang tidak tepat sekaligus memastikan obat tidak disimpan tanpa memperhatikan kelayakannya.

“Apabila terdapat sisa obat, pasien sebaiknya meminta arahan apoteker mengenai penanganannya,” pungkas Ahmad.

Dinkes PPU juga membedakan pengelolaan obat rumah tangga dengan persediaan dalam jumlah besar di fasilitas pelayanan kesehatan. Pada fasilitas kesehatan, pengelolaan stok dan limbah farmasi membutuhkan prosedur yang sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk mencegah risiko pencemaran lingkungan.

Di tingkat rumah tangga, masyarakat dapat memulai dari kebiasaan sederhana, seperti memeriksa tanggal kedaluwarsa, menyimpan obat sesuai petunjuk, menjauhkannya dari jangkauan anak-anak, dan tidak menggunakan obat yang kondisinya meragukan.

(Mat/ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar
Pembukaan Festival Gemini Academy 2026, Heriansyah Tekankan Peran Guru dalam Pendidikan
Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan
Pemekaran Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, Arianto: Masih Tahap Verifikasi
Dishub Kukar Harapkan Perusahaan Bantu Bus Sekolah di Wilayah Sulit Dijangkau
Dishub Kukar Dorong Edukasi untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas
Sekolah Lansia Kukar Siapkan Wisuda, DP2KB Sebut Pembelajaran Dorong Lansia Lebih Mandiri
Program Bunga Desaku Kukar Terpilih Ikuti Kompetisi Inovasi Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:40 WITA

SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:31 WITA

Pembukaan Festival Gemini Academy 2026, Heriansyah Tekankan Peran Guru dalam Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:23 WITA

Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:20 WITA

Dishub Kukar Harapkan Perusahaan Bantu Bus Sekolah di Wilayah Sulit Dijangkau

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Dishub Kukar Dorong Edukasi untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru