Lintasjejaring.com, Samarinda – Bocah berusia 12 tahun (A) yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar, meninggal dunia setelah menjadi korban di lubang tambang batu bara di kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, pada Selasa (13/10/2026). Kepergiannya, kembali menyoroti ancaman lubang tambang terhadap keselamatan masyarakat, terutama anak-anak yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Minggu (18/10/2026).
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Azam sekaligus memeriksa tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi kejadian. Berdasarkan data pemetaan yang dirujuk organisasi tersebut, lubang tambang itu berada di dalam kawasan konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA).
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari, menegaskan kematian seorang anak tidak boleh berakhir sebagai catatan kecelakaan tanpa penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kematian ini harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, pengungkapan tanggung jawab, dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti dengan sengaja melanggar kewajibannya,” tegas Mustari dalam rilis JATAM Kaltim.
Menurutnya, penyelidikan perlu mengungkap penyebab kematian, kondisi lubang tambang, pemenuhan kewajiban keselamatan, serta kemungkinan unsur pidana. Pemerintah juga didesak memastikan kewajiban perusahaan pertambangan dijalankan secara nyata.
Tiga Kali Peringatan soal Jaminan Reklamasi
Sorotan terhadap KSU PUMMA turut berkaitan dengan catatan sanksi administratif mengenai jaminan reklamasi. JATAM mengungkap perusahaan tersebut menerima tiga kali peringatan sepanjang Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Peringatan pertama diterbitkan pada 10 Desember 2024 melalui surat bernomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024. Selanjutnya, pada 16 Mei 2025, KSU PUMMA disebut menerima Peringatan Kedua melalui surat B-727/MB.07/DJB.T/2025 karena belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024.
Pada 5 Agustus 2025, perusahaan kembali menerima Peringatan Ketiga melalui surat T-1238/MB.07/DJB.T/2025. Menurut JATAM, peringatan tersebut berkaitan dengan kewajiban jaminan reklamasi yang belum dipenuhi.
Rangkaian peringatan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah. Mustari menilai ketidakpatuhan berulang tidak semestinya terus ditangani hanya melalui teguran administratif tanpa evaluasi terhadap tindak lanjutnya.
“Ketika kewajiban dasar tidak dipenuhi, pemerintah harus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan mengambil tindakan hukum serius seperti sanksi pidana dan pencabutan IUP sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mustari.
JATAM mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan tindak lanjut atas ketiga peringatan itu, termasuk status pemenuhan kewajiban perusahaan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Meski demikian, catatan sanksi administratif terkait jaminan reklamasi tidak otomatis membuktikan bahwa pelanggaran tersebut menjadi penyebab langsung kematian Azam. Hubungan antara kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, dan kejadian yang merenggut nyawa korban tetap harus diperiksa melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis.
Karena itu, pemeriksaan perlu menjangkau kondisi nyata di lapangan, termasuk pengamanan lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, dan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.
Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul

Selain persoalan jaminan reklamasi, JATAM Kaltim menyinggung dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dikaitkan dengan KSU PUMMA di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada 2025.
Dugaan tersebut, menurut JATAM, perlu diperiksa sebagai bagian dari penelusuran rekam jejak kepatuhan perusahaan. Namun, kebenaran dugaan aktivitas ilegal itu tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen perizinan, pemeriksaan lapangan, dan hasil penyelidikan aparat berwenang.
Mustari menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara lubang tambang yang berisiko bagi masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Setiap lubang berbahaya yang dibiarkan terbuka merupakan ancaman yang harus ditangani. Setiap kewajiban yang diabaikan harus diperiksa. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustari.
Pemeriksaan terhadap perusahaan perlu didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada dugaan atau catatan administratif. Dalam kasus kematian A, penyelidikan juga harus mengungkap kondisi lubang tambang dan pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
Lima Tuntutan JATAM Kaltim
Menyusul kematian A, JATAM Kaltim menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, kepolisian diminta mengusut tuntas penyebab kematian korban. Penyelidikan perlu mencakup kondisi lokasi, status lubang tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi, serta kemungkinan unsur pidana. Pengurus perusahaan dan pihak lain yang relevan perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Kedua, JATAM mendesak audit menyeluruh terhadap lubang tambang di dalam konsesi KSU PUMMA, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi. Pemeriksaan perlu menilai kondisi pengamanan, pelaksanaan reklamasi, serta potensi ancaman terhadap permukiman dan aktivitas masyarakat.
Ketiga, Kementerian ESDM diminta menjelaskan tindak lanjut atas tiga peringatan terkait jaminan reklamasi. Informasi mengenai status kewajiban perusahaan dan tindakan pengawasan dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana aturan telah diterapkan.
Keempat, hasil pemeriksaan dan pengawasan diminta dibuka kepada publik. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, hasil pemeriksaan keselamatan, serta tindakan administratif maupun hukum yang telah diambil.
Kelima, hak keluarga korban harus menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus. Keluarga perlu memperoleh akses informasi yang memadai, sementara kemungkinan kewajiban pemulihan dan pertanggungjawaban harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum.
JATAM juga meminta pemerintah mengevaluasi kemungkinan sanksi lebih tegas, termasuk sanksi pidana atau pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Mustari menegaskan, penanganan kasus ini harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan keprihatinan.
“Kematian Azam harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan pengawasan pertambangan, memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti bersalah, dan menghentikan ancaman lubang tambang terhadap masyarakat,” tegasnya.
Korban Bukan Angka Statistik
Kematian A meninggalkan duka bagi keluarga sekaligus kembali memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan batu bara Kalimantan Timur.
JATAM Kaltim mengingatkan bahwa tidak ada keuntungan usaha maupun angka produksi yang dapat menggantikan nyawa seorang anak. Organisasi tersebut mendesak agar tragedi ini menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan, mengevaluasi kewajiban perusahaan, dan memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti.
Mustari menilai masyarakat tidak seharusnya terus menghadapi ancaman lubang tambang sebagai konsekuensi yang dianggap lumrah dari aktivitas pertambangan.
“Kalimantan Timur tidak boleh terus dipaksa menerima kematian akibat lubang tambang sebagai konsekuensi yang dianggap wajar dari industri ekstraktif,” kata Mustari.
Bagi keluarga, kehilangan tersebut tidak dapat dipulihkan. Sementara bagi pemerintah, kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa keselamatan masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan pertambangan.
Penyelidikan yang menyeluruh, keterbukaan hasil pemeriksaan, dan penanganan risiko lubang tambang menjadi langkah penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Penulis : Sull
Editor : Redaksi










