Lintasjejaring.com, Nunukan – Penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak ke sejumlah lokasi, dari kantor perusahaan di Jakarta hingga kediaman mantan pejabat di Kaltara. Sabtu (26/09/2026).
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan untuk periode 2013–2025. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di kawasan Selisun, Nunukan. Rumah tersebut digeledah penyidik Jampidsus pada Rabu malam, 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejagung kemudian mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang milik Asmin Laura Hafid. Meski demikian, status Asmin dalam perkara ini masih sebagai saksi.
Jejak Penyidikan Menyebar hingga Jakarta
Penggeledahan tidak berhenti di Nunukan. Penyidik juga menyasar kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, tim mendatangi kediaman seorang mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kaltara yang berada di Kabupaten Bulungan.
Dalam perkembangannya, penggeledahan juga mencakup sejumlah kantor pemerintahan di Nunukan, termasuk Kantor Pertanahan (BPN), sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah disidik.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebelum penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Penyidik kini terus mengumpulkan dokumen dan barang bukti dari sejumlah lokasi.
Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, seluruh pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penggeledahan tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya masing-masing.
Termasuk Asmin Laura Hafid yang hingga informasi terbaru masih berstatus saksi, bukan tersangka. Anang menegaskan proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Rumah Eks Bupati Jadi Salah Satu Titik Penggeledahan
Kasi Intelijen Kejari Nunukan Arga Bramantyo membenarkan penggeledahan rumah Asmin. Namun, ia menegaskan bahwa operasi tersebut sepenuhnya dilakukan oleh tim Jampidsus Kejagung.
“Penggeledahan dilakukan langsung tim penyidik Jampidsus. Kami dari Kejari Nunukan hanya sebatas membantu proses pengamanan,” kata Arga.
Arga menyebut penyidik mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 17.00 WITA. Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Nunukan tidak menangani materi perkara tersebut sehingga tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai barang bukti yang diamankan penyidik.
“Perkara ini ditangani Kejagung, jadi kami di Kejari Nunukan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih luas,” ujarnya.
Kini, dokumen dan barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi menjadi bagian penting dari penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan batu bara di Nunukan sepanjang 2013–2025.
Penulis : Hum/Nunukan
Editor : Redaksi










