Kejagung Bongkar Jejak Tambang Nunukan, Rumah Eks Bupati Nunukan Hingga Kantor PT CCM Digeledah

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Potret Kejagung mendatangi rumah Eks Bupati Nunukan untuk melakukan penggeledahan. (DOK. Kejagung )

Foto: Potret Kejagung mendatangi rumah Eks Bupati Nunukan untuk melakukan penggeledahan. (DOK. Kejagung )

Lintasjejaring.com, Nunukan – Penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak ke sejumlah lokasi, dari kantor perusahaan di Jakarta hingga kediaman mantan pejabat di Kaltara. Sabtu (26/09/2026).

Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan untuk periode 2013–2025. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di kawasan Selisun, Nunukan. Rumah tersebut digeledah penyidik Jampidsus pada Rabu malam, 23 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung kemudian mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang milik Asmin Laura Hafid. Meski demikian, status Asmin dalam perkara ini masih sebagai saksi.

Baca Juga:  PKB Menuju Partai Modern, Syafruddin Gaungkan 'High Value' Kaderisasi

Jejak Penyidikan Menyebar hingga Jakarta

Penggeledahan tidak berhenti di Nunukan. Penyidik juga menyasar kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, tim mendatangi kediaman seorang mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kaltara yang berada di Kabupaten Bulungan.

Dalam perkembangannya, penggeledahan juga mencakup sejumlah kantor pemerintahan di Nunukan, termasuk Kantor Pertanahan (BPN), sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah disidik.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebelum penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Penyidik kini terus mengumpulkan dokumen dan barang bukti dari sejumlah lokasi.

Baca Juga:  Perkuat Persatuan Pemuda Melalui Momentum Petingatan HSP -96

Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, seluruh pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penggeledahan tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya masing-masing.

Termasuk Asmin Laura Hafid yang hingga informasi terbaru masih berstatus saksi, bukan tersangka. Anang menegaskan proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.

Rumah Eks Bupati Jadi Salah Satu Titik Penggeledahan

Kasi Intelijen Kejari Nunukan Arga Bramantyo membenarkan penggeledahan rumah Asmin. Namun, ia menegaskan bahwa operasi tersebut sepenuhnya dilakukan oleh tim Jampidsus Kejagung.

“Penggeledahan dilakukan langsung tim penyidik Jampidsus. Kami dari Kejari Nunukan hanya sebatas membantu proses pengamanan,” kata Arga.

Arga menyebut penyidik mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 17.00 WITA. Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca Juga:  Harminsyah Desak Regulasi Harga Seragam Sekolah, Cegah Pungli Berkedok Kewajiban

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Nunukan tidak menangani materi perkara tersebut sehingga tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai barang bukti yang diamankan penyidik.

“Perkara ini ditangani Kejagung, jadi kami di Kejari Nunukan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih luas,” ujarnya.

Kini, dokumen dan barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi menjadi bagian penting dari penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan batu bara di Nunukan sepanjang 2013–2025.

Penulis : Hum/Nunukan

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan Siswa SMP di Nunukan, Korban Diduga Diberi Tuak Hingga Mabuk
TNI Gelar Bazar Murah di Perbatasan RI – Malaysia
Tercatat Satu-satunya Di Kaltara, Nunukan Kembali Angkat Piala Adipura Ke-II

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:48 WITA

Kejagung Bongkar Jejak Tambang Nunukan, Rumah Eks Bupati Nunukan Hingga Kantor PT CCM Digeledah

Rabu, 9 September 2026 - 08:21 WITA

Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan Siswa SMP di Nunukan, Korban Diduga Diberi Tuak Hingga Mabuk

Selasa, 2 April 2024 - 08:31 WITA

TNI Gelar Bazar Murah di Perbatasan RI – Malaysia

Rabu, 6 Maret 2024 - 07:30 WITA

Tercatat Satu-satunya Di Kaltara, Nunukan Kembali Angkat Piala Adipura Ke-II

Berita Terbaru