Lintasjejaring.com, Tarakan – Nasib pengguna jaminan kesehatan nasional (JKN) 30.727 warga Kalimantan Utara (Kaltara) tinggal menunggu hari. Mulai 1 Oktober 2026, tidak lagi masuk dalam tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Sabtu (26/09/2026).
Jumlah itu merupakan selisih dari sekitar 40.554 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya mendapat jaminan hingga September 2026. Untuk periode berikutnya, Pemprov Kaltara hanya mengusulkan sekitar 9.827 peserta yang tetap mendapat tanggungan.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan kemudian memproses penonaktifan peserta yang tidak masuk dalam daftar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan permohonan tersebut maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan 30.727 per 1 Oktober 2026, mengingat sudah masuk jatuh tempo cut off yang diatur dalam nota kesepakatan,” demikian pernyataan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/09/2026).
Tersebar di Lima Wilayah
Puluhan ribu peserta tersebut tersebar di lima kabupaten/kota. Nunukan mencatat jumlah terbesar dengan 10.324 peserta, kemudian Tarakan 9.310, Bulungan 5.745, Malinau 4.257, dan Tana Tidung 1.091 peserta.
Meski begitu, status kepesertaan mereka masih aktif sampai 30 September 2026. Artinya, peserta masih dapat menggunakan layanan JKN hingga sehari sebelum penonaktifan berlaku.
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar memanfaatkan waktu tersebut untuk memastikan status kepesertaan dan mencari solusi sebelum memasuki Oktober.
Pemerintah Masih Berpacu dengan Waktu
BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, DPRD Kaltara, Pemprov Kaltara, serta pemerintah kabupaten dan kota masih berupaya mencari jalan keluar agar masyarakat terdampak tetap memperoleh jaminan kesehatan melalui pemerintah daerah sesuai domisili.
“Peserta yang sudah tidak ditanggung Pemprov Kaltara per 1 Oktober 2026 diimbau mengecek keaktifan dan potensi tunggakan sebelum berobat,” tulis BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.
Persoalan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan jumlah peserta yang mendapat jaminan. BPJS Kesehatan menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah untuk program prioritas kebutuhan dasar kesehatan serta kewajiban yang belum terselesaikan.
Jangan Menunggu Sampai Membutuhkan Rumah Sakit
Peserta terdampak dapat mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN atau PANDAWA di nomor 08118165165 selama 24 jam.
Bagi peserta yang kembali ke skema mandiri dan memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan pilihan pelunasan maupun program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
“Jika peserta memiliki tunggakan agar melunasi sebelum berobat atau mengambil program REHAB (rencana pembayaran bertahap),” demikian imbauan BPJS Kesehatan.
Peserta terdampak juga dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri sesuai ketentuan agar kepesertaan kembali aktif.
Kini, persoalannya bukan sekadar perubahan data administrasi. Bagi 30.727 warga Kaltara, 1 Oktober menjadi batas penting, tetap memperoleh jaminan kesehatan melalui pemerintah daerah atau harus menyiapkan skema kepesertaan sendiri. Waktu untuk memastikan itu tinggal beberapa hari.
Editor : Redaksi










