Warga Rapak Indah Tempuh Jalur Hukum, Gugat Pemerintah Atas Lahan Jalan Tanpa Ganti Rugi

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Warga Rapak Indah Yang menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.

Foto : Warga Rapak Indah Yang menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.

LintasJejaring.com, SAMARINDA – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Samarinda. Puluhan warga Rapak Indah resmi menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait dugaan perampasan hak atas tanah mereka, Senin (30/02/2026).

Gugatan tersebut mulai bergulir dalam sidang perdana yang dihadiri warga bersama tim kuasa hukum dari Veritas Legal Consulting. Mereka menilai pemerintah telah menggunakan lahan milik masyarakat untuk pembangunan jalan umum tanpa memberikan kompensasi yang semestinya.

Kasus ini disebut telah berlarut-larut sejak 1995. Selama lebih dari tiga dekade, warga mengaku hanya menerima janji tanpa kepastian penyelesaian, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Persoalan semakin rumit karena adanya ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Kedua pihak dinilai saling melempar kewenangan terkait pembayaran ganti rugi, sehingga hak warga tak kunjung terpenuhi.

Isu tersebut sebelumnya juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Namun, forum tersebut belum menghasilkan keputusan yang mampu menyelesaikan persoalan secara konkret.

Perwakilan warga, H. Abd Rasyid, menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penyelesaian proyek infrastruktur di Samarinda. Ia menyebut, pada proyek Jalan Nuryirwan Ismail atau Ring Road I dan II, pemerintah telah memberikan pembayaran kepada masyarakat terdampak.

“Kalau di tempat lain bisa diselesaikan, kenapa di Rapak Indah tidak? Ini yang membuat kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Abdullah Khaliq, SH., MH., mengkritik sikap pemerintah yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia menyinggung ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Bersama Dinkes Samarinda Terkait Penyakit Menular Dan Tidak Menular

Menurut Khaliq, sikap tersebut mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap proses hukum. Padahal, warga sebagai penggugat telah mengikuti seluruh tahapan secara tertib, termasuk upaya penyelesaian melalui DPRD.

Baca Juga:  Portugal Taklukkan Spanyol Lewat Adu Penalti, Juara UEFA Nations League 2024/2025

Melalui gugatan ini, warga berharap ada kepastian hukum serta pengakuan atas hak mereka yang selama ini terabaikan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. Warga pun berharap proses hukum ini menjadi jalan terakhir untuk memperoleh keadilan.

 

(Kinka)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser
Sukses Gelar Persami, SMP Negeri 3 Samarinda Tempa Karakter Kepemimpinan Siswa
KKN Tematik UINSI Dampingi UMKM Salok Api Laut Urus Sertifikasi Halal
KKN Tematik UINSI Samarinda Hadirkan Rumah Belajar di Salok Api Laut
20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas
150 PNS Bulungan Kantongi Satya Lencana, Syarwani: Ini Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja
Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan Siswa SMP di Nunukan, Korban Diduga Diberi Tuak Hingga Mabuk
Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:01 WITA

JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser

Senin, 14 September 2026 - 06:18 WITA

Sukses Gelar Persami, SMP Negeri 3 Samarinda Tempa Karakter Kepemimpinan Siswa

Senin, 14 September 2026 - 06:00 WITA

KKN Tematik UINSI Dampingi UMKM Salok Api Laut Urus Sertifikasi Halal

Senin, 14 September 2026 - 05:26 WITA

KKN Tematik UINSI Samarinda Hadirkan Rumah Belajar di Salok Api Laut

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WITA

150 PNS Bulungan Kantongi Satya Lencana, Syarwani: Ini Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja

Berita Terbaru