Lintasjejaring.com, Penajam – Konsistensi menjaga lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam proses pengusulan penerima penghargaan Kalpataru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Calon penerima tidak cukup hanya menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga perlu membuktikan kontribusi nyata yang dilakukan secara berkelanjutan. Jumat (23/10/2026).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU menilai verifikasi lapangan sebagai tahapan penting untuk memastikan aktivitas pelestarian lingkungan yang dilakukan calon penerima benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Riwayat kegiatan, kesinambungan pengabdian, serta dokumentasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum nama calon diusulkan ke tahap berikutnya.
Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU, Nuryulianita, mengatakan masih ditemukan calon yang kesulitan menunjukkan bukti keterlibatan secara konsisten dalam kegiatan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rata-rata saat verifikasi lapangan, ada yang belum bisa membuktikan keterlibatannya dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Rekam Kegiatan Menjadi Perhatian
Menurut Nuryulianita, kesinambungan aktivitas menjadi aspek yang perlu diperhatikan calon penerima. Dalam penjelasannya, ia menyebut adanya persyaratan keterlibatan selama lima tahun secara terus-menerus yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan penilaian.
“Misal lima tahun dia harus terus berkecimpung terhadap lingkungan, tidak boleh ada jeda. Misalnya vakum dua tahun, itu tidak bisa. Harus berkelanjutan,” tuturnya.
Persyaratan tersebut membuat rekam jejak kegiatan menjadi penting. Seseorang yang pernah aktif dalam kegiatan lingkungan, tetapi sempat berhenti cukup lama sebelum kembali berkegiatan, berpotensi mengalami kendala saat proses penilaian apabila tidak memenuhi ketentuan kesinambungan yang berlaku.
“Jadi, calon penerima perlu menyiapkan dokumentasi kegiatan mereka dengan baik. Dari catatan dan bukti keterlibatan itu, kita bisa melihat apa saja kontribusi yang sudah dilakukan dan apakah kegiatan pelestarian lingkungannya berjalan secara konsisten,” katanya.
Dokumentasi tersebut juga dapat menjadi bahan pendukung bagi tim verifikasi untuk menilai apakah kegiatan yang dilakukan memiliki dampak nyata atau hanya berlangsung dalam periode tertentu.
Kategori Penghargaan Harus Sesuai Ketentuan
Selain rekam kegiatan, pemahaman terhadap kategori penghargaan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Nuryulianita menjelaskan bahwa Kalpataru memiliki kategori dan persyaratan tersendiri. Sebutan umum seperti pemerhati lingkungan belum tentu sesuai dengan istilah kategori resmi dalam ketentuan penghargaan.
“Ada perubahan ketentuan dalam penghargaan Kalpataru yang perlu kami perhatikan. Jadi, dalam menjaring dan mengusulkan calon, kami harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku supaya persyaratannya terpenuhi,” ungkapnya.
DLH PPU melakukan penjaringan calon, kemudian melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan sebelum nama-nama tersebut diusulkan lebih lanjut. Tahapan ini dimaksudkan agar calon yang diajukan memiliki rekam kontribusi yang jelas dan didukung bukti yang memadai.
Tiga Calon Dijaring, Satu Memenuhi Kriteria
Dalam proses penjaringan tahun ini, DLH PPU memperoleh tiga calon penerima penghargaan Kalpataru. Namun, setelah melalui verifikasi, hanya satu calon yang dinilai memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut. Calon tersebut berasal dari Kecamatan Sepaku.
“Karena itu, calon yang diusulkan harus benar-benar siap menunjukkan bukti kegiatan pelestarian lingkungan yang sudah mereka lakukan. Persyaratan dan kategori yang digunakan juga harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
DLH berharap masyarakat yang aktif menjaga lingkungan dapat terus menjalankan kegiatan secara konsisten sekaligus mendokumentasikan kontribusi mereka. Dengan begitu, proses pengusulan penghargaan dapat didukung bukti yang kuat dan mencerminkan pengabdian nyata terhadap pelestarian lingkungan.
(Mat/ADV)










