Lahan Menganggur di Samarinda Diusulkan Jadi TPU, DPRD Bidik Pemerataan Pemakaman

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Aset lahan pemerintah yang belum dimanfaatkan di Samarinda berpeluang menjadi solusi atas kebutuhan tempat pemakaman umum (TPU). DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota memetakan lahan potensial untuk dikembangkan menjadi fasilitas pemakaman resmi yang dapat diakses masyarakat. Jumat (16/10/2026).

Usulan ini muncul di tengah kebutuhan pemerataan fasilitas pemakaman dan tingginya biaya yang harus ditanggung warga ketika menggunakan layanan pemakaman komersial.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut kawasan Samarinda Seberang dan Palaran sebagai wilayah yang memiliki lahan kosong untuk dipertimbangkan dalam pengembangan TPU. Menurutnya, aset yang belum produktif perlu diarahkan pada pemanfaatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tandas Samri.

DPRD Samarinda mendorong agar setiap kecamatan memiliki setidaknya satu TPU resmi. Penyediaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap lahan pemakaman tanpa harus bergantung pada lokasi komersial yang berbiaya tinggi.

Baca Juga:  Lapak Pedagang Pasar Pagi Terpisah Lantai, DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Penempatan

Samri menilai kebutuhan pemakaman perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. Sebab, keterbatasan lahan dan mahalnya biaya pemakaman dapat menambah beban keluarga yang sedang berduka.

“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” kata Samri.

Selain pemerataan di tingkat kecamatan, DPRD juga berharap fasilitas pemakaman dapat menjangkau tingkat kelurahan apabila ketersediaan lahan memungkinkan. Dengan begitu, kebutuhan warga terhadap tempat pemakaman dapat diakomodasi secara lebih terencana.

“Untuk merealisasikan rencana ini, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pemerintah kota, mulai dari memanfaatkan aset daerah, menerima hibah tanah dari masyarakat atau yayasan, hingga melakukan pengadaan lahan baru,” tambahnya.

Namun, ketersediaan tanah saja tidak cukup untuk memastikan suatu lokasi dapat dijadikan TPU. Pemerintah tetap perlu melakukan kajian dan memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk memperhatikan perizinan serta penerimaan masyarakat di sekitar lokasi.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan Di Wilayah Pinggiran

Samri mengusulkan luas lahan minimal tiga hektare untuk pengembangan TPU. Persetujuan warga sekitar juga dinilai penting guna mengantisipasi potensi persoalan sosial akibat perubahan fungsi lahan.

“Perencanaan harus dilakukan secara matang agar pemanfaatan aset daerah tidak hanya menambah kapasitas pemakaman, tetapi juga memastikan penggunaan lahan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Di sisi regulasi, Komisi I DPRD Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menata lokasi pemakaman sekaligus memperjelas mekanisme pengelolaannya.

Baca Juga:  PPU Minta RTR KSN Kaltim Perkuat Konektivitas, Babulu dan Kawasan Sekitar IKN

Samri menegaskan, keberadaan regulasi diperlukan untuk mencegah pembukaan lokasi pemakaman tanpa izin dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.

“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” katanya.

Dorongan pemanfaatan aset lahan dan penyelesaian Raperda tersebut menjadi dua langkah yang diharapkan dapat berjalan beriringan. Pemerintah kota perlu menyiapkan lokasi yang layak, sementara regulasi memberikan kepastian dalam pengelolaan pemakaman.

Melalui upaya itu, DPRD berharap kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda dapat dipenuhi secara lebih merata, sekaligus menghadirkan alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

(Abi/ADV/DPRD Samarinda)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar
Pembukaan Festival Gemini Academy 2026, Heriansyah Tekankan Peran Guru dalam Pendidikan
Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan
Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla
PMII Unmul Surati Prabowo-Gibran, Soroti Legitimasi Pemilihan Rektor
Pemekaran Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, Arianto: Masih Tahap Verifikasi
Dishub Kukar Harapkan Perusahaan Bantu Bus Sekolah di Wilayah Sulit Dijangkau
Dishub Kukar Dorong Edukasi untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:40 WITA

SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:31 WITA

Pembukaan Festival Gemini Academy 2026, Heriansyah Tekankan Peran Guru dalam Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:23 WITA

Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Pemekaran Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, Arianto: Masih Tahap Verifikasi

Berita Terbaru