Lintasjejaring.com, Samarinda – Aset lahan pemerintah yang belum dimanfaatkan di Samarinda berpeluang menjadi solusi atas kebutuhan tempat pemakaman umum (TPU). DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota memetakan lahan potensial untuk dikembangkan menjadi fasilitas pemakaman resmi yang dapat diakses masyarakat. Jumat (16/10/2026).
Usulan ini muncul di tengah kebutuhan pemerataan fasilitas pemakaman dan tingginya biaya yang harus ditanggung warga ketika menggunakan layanan pemakaman komersial.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut kawasan Samarinda Seberang dan Palaran sebagai wilayah yang memiliki lahan kosong untuk dipertimbangkan dalam pengembangan TPU. Menurutnya, aset yang belum produktif perlu diarahkan pada pemanfaatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tandas Samri.
DPRD Samarinda mendorong agar setiap kecamatan memiliki setidaknya satu TPU resmi. Penyediaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap lahan pemakaman tanpa harus bergantung pada lokasi komersial yang berbiaya tinggi.
Samri menilai kebutuhan pemakaman perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. Sebab, keterbatasan lahan dan mahalnya biaya pemakaman dapat menambah beban keluarga yang sedang berduka.
“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” kata Samri.
Selain pemerataan di tingkat kecamatan, DPRD juga berharap fasilitas pemakaman dapat menjangkau tingkat kelurahan apabila ketersediaan lahan memungkinkan. Dengan begitu, kebutuhan warga terhadap tempat pemakaman dapat diakomodasi secara lebih terencana.
“Untuk merealisasikan rencana ini, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pemerintah kota, mulai dari memanfaatkan aset daerah, menerima hibah tanah dari masyarakat atau yayasan, hingga melakukan pengadaan lahan baru,” tambahnya.
Namun, ketersediaan tanah saja tidak cukup untuk memastikan suatu lokasi dapat dijadikan TPU. Pemerintah tetap perlu melakukan kajian dan memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk memperhatikan perizinan serta penerimaan masyarakat di sekitar lokasi.
Samri mengusulkan luas lahan minimal tiga hektare untuk pengembangan TPU. Persetujuan warga sekitar juga dinilai penting guna mengantisipasi potensi persoalan sosial akibat perubahan fungsi lahan.
“Perencanaan harus dilakukan secara matang agar pemanfaatan aset daerah tidak hanya menambah kapasitas pemakaman, tetapi juga memastikan penggunaan lahan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Di sisi regulasi, Komisi I DPRD Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menata lokasi pemakaman sekaligus memperjelas mekanisme pengelolaannya.
Samri menegaskan, keberadaan regulasi diperlukan untuk mencegah pembukaan lokasi pemakaman tanpa izin dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.
“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” katanya.
Dorongan pemanfaatan aset lahan dan penyelesaian Raperda tersebut menjadi dua langkah yang diharapkan dapat berjalan beriringan. Pemerintah kota perlu menyiapkan lokasi yang layak, sementara regulasi memberikan kepastian dalam pengelolaan pemakaman.
Melalui upaya itu, DPRD berharap kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda dapat dipenuhi secara lebih merata, sekaligus menghadirkan alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










