Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) optimalisasi berdasarkan domisili untuk mengatasi persoalan jarak kerja yang dinilai memberatkan. Upaya tersebut diperjuangkan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menerima aduan dari sejumlah P3K terkait penempatan tugas. Kamis (08/10/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap persoalan P3K optimalisasi. Dalam audiensi bersama BKN, DPRD memperoleh sejumlah masukan dan gambaran tahapan yang dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kemarin dari BKN ada yang menerima dan mengajak kita untuk beraudiensi dan berdiskusi, sehingga terjadi titik terang. Tanda kutip, masih titik terang. Mudah-mudahan titik terang yang disampaikan oleh BKN untuk P3K optimalisasi ini bisa diwujudkan di Kukar,” ujar Desman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah kemungkinan penempatan P3K berdasarkan domisili. Menurut Desman, luasnya wilayah Kukar membuat jarak antara tempat tinggal dan lokasi kerja perlu menjadi pertimbangan.
“Kalau melihat secara jarak, jujur itu terlalu jauh. Misalnya Tenggarong ke Kembang Janggut, Tenggarong ke Anggana, belum lagi ada yang katanya naik perahu lagi,” katanya.
Selain jarak tempuh, kondisi penghasilan P3K juga menjadi pertimbangan. Desman menyebut, berdasarkan data yang diterima DPRD, penghasilan mereka berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp3,9 juta, sementara kebutuhan hidup dan kondisi keluarga masing-masing berbeda.
“Bayangkan saja kalau penempatannya tidak berbasis domisili. Gaji atau yang menjadi hak mereka diterima kan tidak cukup. Mau ngekos, mau ngontrak, belum lagi yang lainnya,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kukar berharap penempatan P3K tidak dilakukan secara kaku. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat berkolaborasi mencari jalan keluar dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pegawai serta kebutuhan pelayanan publik.
“Kalau saya meyakini, sepanjang didukung secara bersama, baik dari pusat maupun daerah, saya kira itu bisa dilakukan. Tinggal bagaimana saling berkolaborasi, saling memberikan solusi yang solutif, tidak kaku,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar berencana mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar untuk membahas hasil pertemuan dengan BKN. Hasil pembahasan tersebut juga akan disampaikan kepada Bupati Kukar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Desman menjelaskan, pembahasan penempatan berbasis domisili masih memerlukan sejumlah tahapan. Karena itu, DPRD memilih menyampaikan perkembangan secara bertahap agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Ini nanti yang akan kita urai lagi. Kita belum urai di sini. Khawatirnya nanti blunder atau bias. Tetapi kita akan urai bertahap karena perjalanannya, prosesnya masih lumayan, tahapannya masih ada, kita harus ikuti dan lalui lagi,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga telah mengantisipasi kemungkinan munculnya kekosongan tenaga kerja maupun penurunan kualitas pelayanan apabila penempatan P3K disesuaikan dengan domisili. Mitigasi tersebut dilakukan agar perubahan lokasi penugasan tidak mengganggu kebutuhan tenaga di masing-masing wilayah.
“Jangan sampai memang ada kekosongan ketika di daerah A, kemudian disesuaikan domisili B misalnya. Ini kita sudah mitigasi. Jadi tidak akan ada terjadi kekosongan dan kita harapkan tidak terjadi itu. Tidak ada terjadi penurunan pelayanan, itu juga kita mitigasi,” jelasnya.
Desman berharap kebijakan penempatan berdasarkan domisili dapat membuat pelaksanaan tugas P3K lebih efektif dan profesional, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi geografis Kukar.
“Bagaimana kerja-kerja P3K optimalisasi berbasis domisili ini akan lebih profesional, akan lebih enerjik lagi, dengan memperhatikan kondisi-kondisi geografis di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kukar berharap persoalan P3K optimalisasi dapat menemukan penyelesaian pada 2026. DPRD optimistis penempatan berbasis domisili dapat diwujudkan melalui koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BKN.
(Hen/Mii)









