Kalah Judi Online, Karyawan di Samarinda Bawa Kabur Mobil Operasional

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku pembawa kabur kendaraan operasional perusahaan,  Choirul Nur Senawan (42). (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Foto: Pelaku pembawa kabur kendaraan operasional perusahaan, Choirul Nur Senawan (42). (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Lintasjejaring.com, Samarinda – Uang operasional perusahaan sebesar Rp4 juta diduga habis digunakan untuk bermain judi online. Setelah mengalami kekalahan, seorang karyawan bernama Choirul Nur Senawan (42) kemudian membawa kabur mobil operasional perusahaan yang masih berisi berbagai peralatan kerja. Senin (05/10/2026).

Pelarian Choirul berakhir setelah polisi menemukannya di wilayah hukum Polres Kandangan, Kalimantan Selatan. Ia diamankan bersama mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi KT 8597 NN dan sejumlah perlengkapan milik perusahaan.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan kasus tersebut bermula ketika Choirul mendapat tugas menjemput seorang pekerja welder pada Rabu (30/09/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Choirul diperintahkan Kepala Bengkel Faturrahman untuk menjemput Apriyanto di kawasan Jalan Embun Suryana, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Namun, kendaraan operasional yang dibawa Choirul justru bergerak meninggalkan Samarinda tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Andriansyah Soroti Banjir Samarinda: Bukan Sekadar Hujan, Tapi Kelalaian Tata Kota

Tak Bisa Dihubungi, Mobil Perusahaan Dicari

Kecurigaan muncul setelah Faturrahman tidak lagi dapat menghubungi Choirul. Beberapa kali upaya komunikasi dilakukan, tetapi telepon yang bersangkutan tidak aktif.

“Setelah beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan keberadaan kendaraan serta peralatan perusahaan tidak diketahui,” kata Arie.

Kendaraan tersebut diketahui membawa sejumlah perlengkapan kerja. Di antaranya mesin line boring, tabung oksigen, tabung mesin las, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan Choirul dan kendaraan yang dibawanya.

Hasil penyelidikan mengarah ke Kalimantan Selatan. Polisi memperoleh informasi bahwa Choirul telah meninggalkan Samarinda dan bergerak menuju Banjarmasin.

Polsek Samarinda Kota kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Kandangan untuk melakukan pencarian.

“Terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Kandangan setelah polisi berkoordinasi dengan jajaran setempat,” ujar Arie.

Rp4 Juta Uang Operasional Kalah Judi Online

Setelah diamankan dan dibawa kembali ke Samarinda, Choirul menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga:  Gaji Guru Honorer Di Berau Belum Dibayar Sejak Januari, DPRD Minta Pemkab Segera Bertindak

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan bahwa sebelum membawa kendaraan perusahaan, Choirul sempat menggunakan uang operasional sebesar Rp4 juta.

Dana tersebut sebenarnya disiapkan untuk kebutuhan pekerjaan proyek bersama kru PT SAT di Melak, Kabupaten Kutai Barat. Namun, uang itu diduga justru digunakan untuk bermain judi online.

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku uang operasional Rp4 juta digunakan untuk judi online,” terang Arie.

Uang tersebut kemudian habis setelah Choirul mengaku mengalami kekalahan. Polisi menduga kondisi itu menjadi salah satu latar belakang Choirul membawa kendaraan beserta perlengkapan perusahaan.

Baca Juga:  Abdul Rohim : Narkoba Merusak Fondasi Utama SDM

Mobil dan Peralatan Berhasil Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan kembali Mitsubishi Triton KT 8597 NN beserta berbagai barang yang berada di dalam kendaraan.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit mesin las, tiga tabung oksigen, satu tabung gas, tools mesin, kabel las, gerinda, kabel power, selang gas, serta sejumlah peralatan dan material lainnya.

Choirul kini masih menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Kota. Penyidik menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan peran yang bersangkutan dalam perkara penggelapan kendaraan serta peralatan milik perusahaan.

Penulis : Sull

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla
Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam
DPRD Samarinda Desak PLN Buka Penyebab Pemadaman dan Target Perbaikan
Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Profesionalisme, Disiplin, dan Integritas Petugas
Kabut Asap Samarinda Masih Bertahan, BMKG Prediksi Berawan hingga 8 Oktober
Parkir Berlangganan Tak Wajib, DPRD Samarinda Minta Layanan Diperjelas
Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda Satukan Langkah Tangani Persoalan Aliran Air Loa Janan Ulu
Dinkes Kaltim Perkuat Penanganan HIV/AIDS, Pendampingan Sasar 24 Faskes di Empat Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WITA

Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:08 WITA

DPRD Samarinda Desak PLN Buka Penyebab Pemadaman dan Target Perbaikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Kalah Judi Online, Karyawan di Samarinda Bawa Kabur Mobil Operasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Profesionalisme, Disiplin, dan Integritas Petugas

Berita Terbaru