Lintasjejaring.com, Tarakan – Sebanyak 30.727 warga di Kalimantan Utara (Kaltara) berpotensi kehilangan jaminan kesehatan jika pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan kekurangan anggaran kepesertaan BPJS Kesehatan. Kamis (24/09/2026)
Puluhan ribu warga tersebut masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selama ini, pemerintah menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk membayar kepesertaan mereka.
Kekurangan anggaran kini menjadi persoalan. Jika pemerintah tidak menemukan solusi, BPJS Kesehatan berpotensi menonaktifkan kepesertaan puluhan ribu warga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yesuf Eka Darmawan, mengatakan penonaktifan massal juga dapat memengaruhi capaian Universal Health Coverage (UHC) di sejumlah daerah.
“Sangat terdampak. Ada dua kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat UHC jika peserta provinsi dinonaktifkan, yaitu Nunukan dan Tarakan,” kata Yesuf, Rabu (23/09/2026).
Tarakan dan Nunukan Paling Terdampak
Yesuf menjelaskan status UHC menjadi perhatian karena kepesertaan masyarakat ikut menentukan capaian perlindungan kesehatan di daerah.
Jika pemerintah menonaktifkan peserta yang selama ini mendapat pembiayaan dari provinsi, Tarakan dan Nunukan berpotensi tidak lagi memenuhi syarat UHC.
Selain berdampak pada capaian UHC, perubahan status kepesertaan juga dapat menyulitkan warga saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jika tidak dicover, masyarakat yang berobat dan memegang PBI ada potensi bayar umum, jika tidak dimitigasi dengan cermat,” ujarnya.
Karena itu, BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Mereka berharap pemerintah dapat menunda penonaktifan sampai ada skema pembiayaan yang jelas.
“Kami senantiasa meningkatkan komunikasi dengan baik, agar penonaktifan tersebut ditunda. Karena ada potensi kegaduhan akibat penonaktifan massal yang tidak terencana dengan baik. Mudah-mudahan ada jalan tengahnya,” ungkap Yesuf.
Kekurangan Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
BPJS Kesehatan mencatat kebutuhan anggaran untuk kepesertaan tersebut masih kurang sekitar Rp3,9 miliar.
Dana itu untuk membiayai kepesertaan selama tiga bulan. Jumlah peserta yang terkait dengan pembiayaan tersebut mencapai sekitar 30 ribu orang.
Pemerintah daerah kini membahas opsi pembagian beban pembiayaan. Salah satu skemanya ialah mengalihkan sebagian peserta kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sejumlah daerah sudah menyatakan kesanggupan.
Kabupaten Malinau diperkirakan akan menanggung sekitar 4.257 peserta. Kabupaten Tana Tidung juga menyiapkan pembiayaan untuk sekitar 1.091 peserta.
Sementara Kabupaten Bulungan menyatakan kesiapan menanggung sebagian peserta. Jumlahnya masih berada di kisaran 5.000 peserta. Namun, Tarakan dan Nunukan belum memberikan kepastian mengenai jumlah peserta yang akan mereka tanggung.
“Yang belum dapat informasi Tarakan dan Nunukan,” kata Yesuf.
Tarakan Diharapkan Ambil Alih 10 Ribu Peserta
Untuk Kota Tarakan, pembahasan masih berjalan. BPJS Kesehatan berharap pemerintah kota dapat mengambil alih pembiayaan sekitar 10 ribu peserta yang sebelumnya masuk tanggungan Pemprov Kaltara.
Pemerintah daerah perlu segera menentukan skema pembiayaan agar warga tidak mengalami kekosongan perlindungan kesehatan.
Persoalan ini menjadi penting karena sebagian warga bisa saja baru mengetahui status kepesertaan mereka ketika hendak berobat.
BPJS Kesehatan berharap pemerintah daerah menggunakan waktu yang tersedia untuk mencari solusi sebelum proses penonaktifan berjalan.
Pemprov dan Kabupaten/Kota Cari Jalan Tengah
Yesuf mengatakan pemerintah daerah masih membahas sejumlah pilihan untuk menutup kekurangan anggaran.
Selain mengalihkan sebagian peserta kepada pemerintah kabupaten/kota, muncul pula pembicaraan mengenai kemungkinan dukungan dari sumber pembiayaan lain, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Minimal dari Rp3,9 miliar itu Pemprov tinggal sedikit, tapi mudah-mudahan kalau itu pun dengan catatan kabupaten/kota mau menanggung,” ujarnya.
Menurut Yesuf, persoalan ini juga berkaitan dengan kesepakatan pemerintah daerah dalam Naskah Kesepakatan Rencana Kesehatan (NKRK).
Jika pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran sesuai kewajibannya, terdapat mekanisme penyelesaian pembayaran berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Namun, BPJS Kesehatan masih berharap pemerintah daerah menemukan solusi sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi kewajiban pembayaran.
“Ya mudah-mudahan masih ada waktu. Siapa tahu tiba-tiba ada anggaran pusat turun,” pungkas Yesuf.
Penulis : Ali/Trk
Editor : Redaksi









