LintasJejaring.com, SAMARINDA – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Samarinda. Puluhan warga Rapak Indah resmi menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait dugaan perampasan hak atas tanah mereka, Senin (30/02/2026).
Gugatan tersebut mulai bergulir dalam sidang perdana yang dihadiri warga bersama tim kuasa hukum dari Veritas Legal Consulting. Mereka menilai pemerintah telah menggunakan lahan milik masyarakat untuk pembangunan jalan umum tanpa memberikan kompensasi yang semestinya.
Kasus ini disebut telah berlarut-larut sejak 1995. Selama lebih dari tiga dekade, warga mengaku hanya menerima janji tanpa kepastian penyelesaian, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan semakin rumit karena adanya ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Kedua pihak dinilai saling melempar kewenangan terkait pembayaran ganti rugi, sehingga hak warga tak kunjung terpenuhi.
Isu tersebut sebelumnya juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Namun, forum tersebut belum menghasilkan keputusan yang mampu menyelesaikan persoalan secara konkret.
Perwakilan warga, H. Abd Rasyid, menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penyelesaian proyek infrastruktur di Samarinda. Ia menyebut, pada proyek Jalan Nuryirwan Ismail atau Ring Road I dan II, pemerintah telah memberikan pembayaran kepada masyarakat terdampak.
“Kalau di tempat lain bisa diselesaikan, kenapa di Rapak Indah tidak? Ini yang membuat kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Abdullah Khaliq, SH., MH., mengkritik sikap pemerintah yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia menyinggung ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana.
Menurut Khaliq, sikap tersebut mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap proses hukum. Padahal, warga sebagai penggugat telah mengikuti seluruh tahapan secara tertib, termasuk upaya penyelesaian melalui DPRD.
Melalui gugatan ini, warga berharap ada kepastian hukum serta pengakuan atas hak mereka yang selama ini terabaikan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. Warga pun berharap proses hukum ini menjadi jalan terakhir untuk memperoleh keadilan.
(Kinka)









