Lintasjejaring.com, Penajam – Menanggapi keluhan warga tentang kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga menyebabkan motor bermasalah setelah pengisian di SPBU, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera mengambil langkah tegas.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, bersama tim dari Polres PPU, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU di wilayah Nipah-Nipah dan Penajam, Kamis, (17/4/2025).
Sidak ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan masalah yang muncul di dua SPBU tersebut, yang sempat dikeluhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidak tersebut, tim dari Diskukmperindag juga membawa penera untuk memeriksa secara detail volume BBM yang dikeluarkan oleh dispenser.
Hasil pengecekan menunjukkan kabar baik. Margono Hadi Sutanto memastikan bahwa volume BBM yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada indikasi adanya campuran bahan lain atau endapan di dalam tangki penyimpanan BBM.
“Kami telah memeriksa dengan teliti dan memastikan kualitas serta volume BBM yang terdistribusi tidak ada masalah,” ungkap Margono.
Margono menegaskan bahwa Pemkab PPU sangat responsif terhadap keluhan warga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir lagi mengenai isu kualitas BBM di SPBU setempat.
Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan memastikan pelayanan yang optimal.
Polres PPU juga turut mendukung pengawasan ini, dengan tujuan memberi rasa aman kepada masyarakat dan menghindari praktik curang di SPBU.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Pemkab untuk menjaga kualitas pelayanan dan memberikan efek jera kepada oknum yang melanggar,” kata perwakilan Polres PPU.
Dengan hasil pengawasan ini, diharapkan keresahan warga akan kualitas BBM segera teratasi. Pemkab PPU bersama Polres PPU berjanji akan terus melakukan pengawasan secara rutin, memastikan setiap SPBU di wilayah PPU beroperasi dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. (Adv)









