Lintasjejaring.com, Samarinda — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur, Rabu, (26/3/2025).
Dokumen LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Kaltim, Samarinda.
Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Bupati PPU Nomor 900/545-TU-PIMP/BKAD tertanggal 24 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengapresiasi seluruh kabupaten/kota di Kaltim karena telah menyampaikan LKPD tepat waktu.
Menurutnya, ketepatan waktu ini menjadi indikator kedisiplinan tata kelola keuangan yang patut dipertahankan.
Selanjutnya, BPK akan melakukan proses audit selama dua bulan guna menentukan opini atas laporan keuangan dari masing-masing daerah.
Ia berharap daerah yang tahun lalu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), termasuk Kabupaten PPU, dapat kembali mempertahankannya tahun ini.
“Ketepatan waktu adalah awal yang baik. Kami berharap pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh data yang dibutuhkan tersedia lengkap,” ujar Suharyanto.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah memastikan pejabat terkait, khususnya yang menangani urusan keuangan, selalu siap mendampingi selama proses audit berlangsung.
Kehadiran mereka, menurutnya, sangat penting demi memperlancar pemeriksaan.
Langkah cepat dan tepat dari Pemkab PPU ini menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Harapannya, capaian positif ini dapat terus berlanjut, membawa Kabupaten PPU menuju pemerintahan yang semakin profesional dan dipercaya publik. (Adv)









