Polres KTT Peringatkan Oknum Penimbun Bapokting : Pidana Menanti.

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2024 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Ist)

(Foto : Ist)

Lintasjejaring.com, Tana Tidung- Polisi Resort (Polres) Kabupaten Tana Tidung (KTT) ingatkan para pedagang untuk tidak menimbun komoditi bahan pokok penting (bapokting). Sanksi pidana menanti para penimbun. Minggu, (10/03/24).

Menjelang Bulan suci Ramadhan, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk mempersiapkan bapokting untuk pangan masyarakat KTT.

Mulai dari beras, bawang-bawangan, gula, minyak dan lain sebagainya, dipersiapkan untuk menunjang kebutuhan selama bulan suci ramadhan. Termasuk mengantisipsi peninbunan bapokting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto : Kapolres Kab. Tana Tidung AKBP Didik Purwanto, S.H., S.I.K

Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto, S.H., S.I.K mengatakan, akan mengawal ketersediaan bapokting untuk masyarakat dan menjegal terjadinya penimbunan dibeberapa oknum para pedagang.

“Tentunya kami dari Polres, tetap melaksanakan pantauan termasuk harga dan stok komoditi yang rawan penimbunan seperti gula dan beras,” ucap Didik.

Pemantauan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan, dilakukan bertujuan untuk menjaga agar harga yang beredar di masyraakat tidak melonjak tinggi, dengan menjaga ketersediaan bapokting dan mengawasi penimbunan yang terjadi di sebagian para pedagang.

Baca Juga:  Sujarwo Arif Widodo Pinta Perusahaan Prioritaskan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Dukung Pembangunan BLK

“Kemarin kita telah berkoordinasi dengan Pemkab KTT ya, perilah pemantauan kenaikan harga sembako. Yang jelas ini juga masuk dalam proses oemantauan kita, terutama menjelang bulan puasa ini,” lanjut Kapolres.

Saat ini, Kapolres mengakui jika terdapat beberapa komoditi yang mengalami kenaikah harga, salah satunya beras. Hal ini, berdasarkan pada hasil pemantauan personel.

“Ya memang ada beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga, tapi masih dapat di sesuaikan dengan operasi pasar murah yang dilaksanakan Pemkab,” ungkapnya.

“Ini juga membantu masyarakat menjelang bulan suci ramadhan,” sambungnya.

BACA JUGA: PEMKAB MALINAU GENCAR LAKUKAN PENURUNAN STUNTING, SESUAI TARGET NASIONAL

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Tana Tidung, per tanggal 29 Februari harga beras mengalami kenaikan sebesar 12 persen atau Rp 2. 000 per Kilogram, dibanding bapokting lainnya.

Baca Juga:  Rasman Dorong Atlet Kaltim Tingkatkan Mental Bertanding Sebelum Menuju Pra Popnas

Pada beras premium, kini menjadi Rp 19. 000/Kg dan beras super Rp 22. 000/Kg. Pada harga gula, juga mengalami kenaikan yang sama (2%), dengan harga yang kini di angka Rp 20. 000/Kg.

Pada harga cabe merah kenaikan harga pada posisi 5 persen menjadi Rp 80. 000/Kg dari harga sebelumnya, cabe kriting naik 5 persen menjadi Rp 85. 000/Kg, cabe rawit mengalami kenaikan sebanyak 9 persen menjadi Rp 100. 000/Kg.

Sedangkan untuk minyak goreng (Rp 19. 000), bawang merah (Rp 45. 000), bawang putih (Rp 50. 000), daging ayam (Rp 55. 000), daging sapi (Rp 165. 000) dan telur (Rp 68. 000) tetap berada di angka stabil (/Kg).

Sebelumnya, kata Kapolres, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing masing.

“Apalagi kita baru saja melaksanakan pesta demokrasi pemilihan presiden, DPRD dan DPR,” sebut Kapolres.

Baca Juga:  Lahirkan Generasi Kreatif, Dispora Kaltim Dorong Keterlibatan Pemuda Dalam Lomba Kreativitas Nasional

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Hal ini berkaitan dengan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 Milliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(RED/SUL)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas
Pemerintah Tana Tidung Matangkan Kolaborasi OPD Demi Keberhasilan Program Unggulan 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:32 WITA

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:08 WITA

Pemerintah Tana Tidung Matangkan Kolaborasi OPD Demi Keberhasilan Program Unggulan 2025

Minggu, 10 Maret 2024 - 15:41 WITA

Polres KTT Peringatkan Oknum Penimbun Bapokting : Pidana Menanti.

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA