Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didorong segera mengambil langkah konkret untuk menata penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi berdasarkan domisili. Selasa (13/10/2026).
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyusul hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut telah membuka ruang bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan.
Desman meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar tidak menunda tindak lanjut hasil konsultasi tersebut. Menurutnya, kesempatan untuk mengusulkan pola penataan kepada BKN sudah terbuka sehingga pemerintah daerah perlu segera merumuskan mekanisme yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap semua pihak, khususnya pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, mendengar, memahami, dan terketuk hatinya untuk segera melakukan langkah-langkah serta proses sesuai dengan apa yang kita rapatkan dan diskusikan dalam RDK hari ini,” ujarnya.
Legislator Dapil I Tenggarong itu menjelaskan, hasil konsultasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk kembali membahas pola pemetaan sebelum mengajukan usulan kepada BKN. Ia menegaskan, kebijakan penataan tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan pegawai, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik.
“Poinnya hari ini adalah kembali ke daerah, karena BKN sudah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan. Yang terpenting, jangan sampai kebijakan tersebut merugikan pelayanan-pelayanan yang ada di daerah,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak perlu ragu memulai proses tersebut. Sebab, tindak lanjut berupa pengusulan pemetaan merupakan langkah yang dapat dilakukan setelah konsultasi dengan BKN.
“Sebenarnya tidak ada alasan hal ini tidak bisa dilakukan, karena dari BKN sudah jelas setelah kita berkonsultasi. Jadi, tinggal pemerintah daerah mengusulkan kembali ke BKN. Soal bagaimana kebijakan itu diterapkan, itu urusan BKN,” katanya.
Namun, Desman mengingatkan bahwa pemetaan harus dilakukan secara cermat. Kondisi setiap pegawai dan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjadi pertimbangan agar penataan tidak justru mengganggu kinerja maupun komposisi tenaga yang sudah berjalan baik.
“Tidak semua teman-teman ingin pindah, dan tidak semua pimpinan juga ingin melepas. Ada yang kinerjanya sudah bagus, termasuk PPPK-nya juga sudah nyaman. Ke depan, jangan sampai hal-hal seperti ini justru masuk dalam pemetaan karena nanti bisa kacau,” jelasnya.
Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada wilayah pinggiran. Desman tidak ingin kebijakan penempatan berbasis domisili justru menyebabkan kekurangan tenaga pelayanan atau menurunkan motivasi pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas di wilayah tersebut.
“Kita berharap pemetaan yang dilakukan tidak menurunkan kualitas pelayanan. Harapan kita, tidak ada penurunan pelayanan dan tidak ada penurunan semangat dalam bekerja untuk daerah, termasuk di daerah pinggiran,” ungkapnya.
Selain penataan penempatan, persoalan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PPPK optimalisasi juga menjadi usulan yang disampaikan dalam pembahasan. Desman menyebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa PPPK di sejumlah daerah lain telah menerima TPP, sementara PPPK optimalisasi di Kukar belum mendapatkannya.
“Tadi kita juga memasukkan usulan terkait tambahan penghasilan, karena kabarnya di daerah lain ada TPP. Ternyata PPPK optimalisasi di Kukar tidak mendapatkan TPP. Nah, itu nanti kita bahas pada kesempatan yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, Desman meminta BKPSDM Kukar menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti hasil pertemuan. Ia berharap pemerintah daerah tidak lebih dahulu bersikap pesimistis, melainkan mencari solusi agar penataan PPPK optimalisasi berbasis domisili dapat diwujudkan.
“Kita berharap BKPSDM berkomitmen dan serius menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini, karena ini juga menyangkut masyarakat. Jangan pesimistis dulu. Kita harus optimistis untuk menata PPPK optimalisasi berbasis domisili,” katanya.
Desman turut menyoroti persoalan pemberhentian pegawai. Apabila dalam proses pemberhentian ditemukan cacat administrasi, ia berharap pemerintah daerah melakukan peninjauan dan mengembalikan prosesnya sesuai komitmen yang telah dibahas bersama.
“Terkait pemberhentian, kalau memang terjadi cacat administrasi dalam proses pemberhentian, kita berharap hal itu dikembalikan dan disesuaikan kembali dengan komitmen-komitmen bersama,” pungkasnya.
(Hen/Mii)









