Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak pemerintah daerah menata ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar lebih dekat dengan domisili dan keluarga. Langkah ini dinilai penting untuk meringankan beban biaya hidup pegawai, khususnya mereka yang harus bekerja jauh dari tempat tinggal dengan penghasilan terbatas. Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persoalan penempatan P3K menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan pegawai kepada DPRD. Komisi I DPRD Kukar juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas peluang penataan tersebut.
“Komisi I juga sudah mendatangi BKN. Terkait dengan kebijakan urusan P3K optimalisasi, itu bisa dilakukan penataan bagaimana mereka bisa bekerja dekat dengan keluarga dan dekat dengan domisili. Itu boleh, dan itu adalah kebijakan daerah masing-masing,” kata Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Bupati Kukar untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta pembahasan mengenai penataan penempatan pegawai.
Menurut Ahmad Yani, penempatan yang lebih dekat dengan domisili diharapkan dapat mendukung kinerja pegawai tanpa terbebani jarak tempuh dan tingginya biaya hidup.
“Tentu harapan kita adalah bagaimana P3K kita ini sejahtera, berbahagia, bekerja keras, dan membangun daerah, terkhusus mewujudkan Kutai Kartanegara Idaman Terbaik. Itu intinya sebenarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan tersebut tidak berarti seluruh P3K harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan lokasi kerja berdasarkan wilayah tempat tinggal masing-masing pegawai, termasuk melalui perpindahan antarwilayah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bukan berarti domisilinya harus di Tenggarong atau dipaksakan ke Tenggarong semua, tidak. Tetapi minimal ada jalan keluar dengan mencari yang terdekat,” tegasnya.
Sebagai gambaran, pegawai yang berdomisili di Samboja dapat dipertimbangkan untuk bertugas di wilayah yang lebih dekat, seperti Loa Janan atau Loa Kulu. Sementara pegawai yang tinggal di Tenggarong tetapi bekerja di Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di Tenggarong Seberang.
Penyesuaian serupa juga dapat diterapkan bagi pegawai yang bertugas di Tabang dengan mempertimbangkan lokasi lain yang lebih dekat, seperti Kota Bangun Darat atau Sebulu, sesuai kebutuhan dan ketersediaan penempatan.
“Penyesuaian saja bagi pegawai-pegawai kita yang berada di tempat jauh. Tidak mesti di Tenggarong, tetapi mendekatkan,” jelasnya.
Selain penyesuaian lokasi kerja, Ahmad Yani menawarkan alternatif berupa tambahan penghasilan atau tunjangan bagi P3K yang belum memungkinkan untuk dipindahkan. Opsi tersebut ditujukan untuk membantu pegawai yang menghadapi beban biaya hidup akibat penempatan jauh dari keluarga.
“Itu adalah opsi pertama. Opsi kedua, boleh tidak dipindah, tetapi berikan tambahan penghasilan atau berikan tunjangan kepada P3K kita yang kira-kira memang berat untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya, apalagi pekerjaannya,” lanjutnya.
Ia menilai biaya sewa tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Karena itu, solusi yang diambil harus memperhatikan kondisi pegawai sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan pemerintahan tetap terpenuhi.
“Kalau misalnya jauh, seperti di Samboja sana, ya minimal kalau pindah ke Loa Janan atau Loa Kulu kan agak dekat. Tidak mesti di Tenggarong, tetapi mendekatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad Yani menyampaikan bahwa DPRD Kukar juga masih membutuhkan tambahan tenaga P3K untuk mendukung pekerjaan di lingkungan legislatif. Kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100 pegawai, terutama untuk membantu tugas alat kelengkapan dewan (AKD) dan ruang-ruang anggota DPRD.
“Kami juga menyampaikan, kalau misalnya penataan itu agak repot dan kemudian mengatur pola kerja atau sistem bekerjanya agak ribet, ya kami di DPRD masih butuh 100 orang P3K yang tentu akan membantu kerja-kerja DPRD,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbatasan tenaga di sejumlah ruang anggota DPRD maupun AKD menjadi salah satu alasan kebutuhan tersebut. Penempatan pegawai di lingkungan legislatif dapat menjadi pertimbangan dalam penataan P3K, sepanjang sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Ahmad Yani berharap Pemkab Kukar segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempertimbangkan jarak domisili, kondisi keluarga, kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, serta kebutuhan pelayanan pada masing-masing OPD.
“Intinya, cari kecamatan terdekat atau OPD terdekat yang kira-kira memang bisa mendekatkan dengan domisili atau mendekatkan dengan keluarga. Menata daerah-daerah yang kira-kira menjadi pertimbangan terdekat kita,” pungkasnya.
(Hen/Mii)









