Lintasjejaring.com, Samarinda – Upaya DPRD Kota Samarinda mencari penyelesaian atas pemadaman listrik bergilir yang berlangsung berbulan-bulan belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Kondisi tersebut mendorong Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengusulkan langkah pemeriksaan lebih jauh terhadap PT PLN (Persero). Kamis (22/10/2026).
Rohim menilai persoalan kelistrikan tidak cukup diselesaikan melalui pemanggilan manajemen PLN dalam rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, gangguan yang terus berulang membutuhkan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama, termasuk kemungkinan persoalan dalam pengelolaan perusahaan.
Ia bahkan meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan terhadap PLN agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diungkap secara objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya pribadi sudah putus asa. Makanya saran saya dua itu saja. Tidak usah dipanggil. APH masuk, lakukan audit dan pemeriksaan,” kata Rohim.
Rohim mengungkapkan, DPRD Samarinda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah beberapa kali mengundang PLN untuk membahas persoalan pasokan listrik. Namun, menurut penilaiannya, pertemuan tersebut belum membawa perubahan berarti terhadap kondisi pelayanan di lapangan.
“Persoalan ini perlu diperiksa lebih mendalam. Kita harus tahu apakah gangguan hanya karena kerusakan teknis atau ada masalah lain dalam manajemen perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan kerusakan pembangkit yang terus disampaikan PLN sebagai penyebab pemadaman bergilir.
“Kalau pembangkit mengalami kerusakan, perbaikannya harus segera dituntaskan. Kalau tidak memungkinkan diperbaiki, perlu dijelaskan alternatif penyelesaiannya,” tambahnya.
Menurut Rohim, pemeriksaan perlu mencakup pengelolaan pembangkit, pemeliharaan peralatan, perencanaan pasokan energi hingga pengambilan keputusan perusahaan.
“Pemadaman listrik ini bukan hanya mengganggu rumah tangga, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha kecil. Mereka membutuhkan listrik untuk menjalankan usaha, sehingga gangguan seperti ini tentu menimbulkan kerugian,” paparnya.
Pemadaman dapat mengganggu penyimpanan bahan baku, proses produksi hingga kegiatan perdagangan. Kondisi tersebut membuat pelanggan harus menanggung dampak pelayanan yang belum berjalan optimal.
Karena itu, Rohim mengusulkan PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak melalui pemotongan tagihan listrik hingga 50 persen.
“Kalau memang dia betul-betul bertanggung jawab, dia mesti kompensasi kerugian yang diterima oleh masyarakat dalam bentuk pemotongan tagihan listrik,” katanya.
Menurutnya, permintaan maaf dan pemberitahuan jadwal pemadaman tidak cukup apabila tidak disertai tanggung jawab terhadap kerugian pelanggan.
Ia berharap usulan kompensasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan PLN dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dampak gangguan pelayanan.
“Pola pengelolaan listrik di Samarinda dan Kaltim juga perlu dievaluasi. Kita bisa melihat alternatif seperti yang diterapkan di Batam atau melalui skema Danantara, tetapi tentu harus dikaji apakah bisa memberikan pelayanan dan pasokan listrik yang lebih baik bagi masyarakat,” terang Rohim.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan yang lebih pasti, bukan sekadar pergantian pola pengelolaan tanpa perbaikan nyata.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara. Kondisi tersebut membuat Rohim mempertanyakan mengapa gangguan pasokan listrik masih berlangsung berkepanjangan di daerah yang memiliki sumber daya energi tersebut.
“Melalui pemeriksaan menyeluruh, kita ingin tahu apa sebenarnya akar persoalannya dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai penyelesaiannya hanya sebatas memperbaiki pembangkit, sementara masyarakat terus dirugikan akibat pemadaman listrik,” pungkas Rohim.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)









