DPRD Samarinda Dukung Aturan Tidak Naik Kelas, Anhar: Kembalikan Semangat Belajar Siswa

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Wacana pemerintah pusat menghidupkan kembali aturan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2027/2028 mendapat dukungan DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong pelajar lebih serius belajar sekaligus membangun kembali persaingan sehat dalam meraih prestasi akademik. Rabu (21/10/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyambut baik rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tersebut. Ia menilai sistem yang selama ini membuat siswa merasa tetap akan naik kelas meski tidak memenuhi capaian belajar berpotensi melemahkan motivasi.

“Sekarang banyak yang merasa mau belajar atau tidak, tetap naik kelas. Akibatnya, semangat untuk bersaing dan berusaha lebih keras jadi berkurang,” kata Anhar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses kenaikan kelas seharusnya tetap mempertimbangkan kemampuan dan hasil belajar siswa. Dengan adanya evaluasi yang jelas, pelajar diharapkan memiliki dorongan untuk memenuhi standar akademik yang ditetapkan sekolah.

Baca Lainnya:  Semenisasi Jalan Di Kadrie Oening Terapkan Sistem Buka-Tutup, Rusdi Doviyanto: Hanya Hambatan Sementara.

Anhar menilai persoalan motivasi belajar tidak hanya perlu diperhatikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kesiapan generasi muda melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ia membandingkan kondisi pendidikan saat ini dengan pengalamannya ketika masih bersekolah. Pada masa itu, siswa harus mempersiapkan diri secara serius untuk menghadapi ujian dan memenuhi persyaratan kenaikan kelas.

“Dulu kalau mau ujian harus belajar mati-matian, siang sampai malam. Bahkan pagi kami masih belajar sekitar 30 menit. Sekarang, berapa pun nilainya bisa diluluskan,” ujarnya.

Selain proses evaluasi, Anhar juga menyoroti berkurangnya tradisi pemeringkatan siswa berdasarkan prestasi akademik. Menurutnya, penghargaan terhadap capaian belajar dapat menjadi salah satu pemicu semangat siswa untuk meningkatkan kemampuan.

“Dulu seleksi naik kelas ketat, ada juara satu, dua, dan tiga. Sekarang tradisi ranking seperti itu sudah jarang ditemukan. Padahal, itu bisa mendorong siswa untuk berlomba-lomba mendapatkan prestasi,” terang Anhar.

Meski demikian, ia menilai penerapan kembali aturan tidak naik kelas perlu disertai sistem penilaian yang tepat. Kebijakan tersebut jangan hanya menjadi bentuk hukuman bagi siswa, tetapi harus menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai tujuan.

Baca Lainnya:  Workshop Kepemimpinan OSIS Di Desa Purwajaya Sukses Digelar

Anhar mengakui setiap sistem pendidikan memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, perubahan kebijakan perlu didasarkan pada evaluasi menyeluruh agar penerapannya tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik.

“Setiap sistem pasti punya kelebihan dan kekurangan. Kalau sekarang banyak hal dari sistem lama yang ingin dikembalikan, berarti memang perlu dievaluasi untuk mencari mana yang paling baik,” sebutnya.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan peraturan menteri serta petunjuk teknis sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Harapannya, aturan ini tidak hanya membuat kenaikan kelas lebih tegas, tetapi juga mendorong sekolah meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan pendampingan kepada siswa,” harapnya.

Dengan sistem evaluasi yang terukur, pelajar diharapkan memahami bahwa kenaikan kelas merupakan hasil dari proses belajar dan pencapaian akademik. Pada saat yang sama, sekolah perlu memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki kemampuan sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.

Baca Lainnya:  Abdul Waris Soroti Wacana WFA ASN : Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu

(Abi/ADV/DPRD Samarinda)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distanak Kukar Siapkan Pengembangan Ayam Petelur di Lima Kecamatan, Gunakan Sistem Pullet
Pembudidaya Ikan Jadi Salah Satu Kelompok yang Banyak Manfaatkan Kredit Kukar Idaman Terbaik
FKUB Samarinda Perluas Ruang Dialog Antarumat Beragama hingga 10 Kecamatan
501 Lowongan Kerja Dibuka di Samarinda, TPT Masih 5,31 Persen Jadi Tantangan
TPP Empat Bulan Pegawai Dua RSUD Kaltim Cair Rp102,52 Miliar, Sisa Anggaran Rp73 Miliar
Sunggono Dorong Pariwisata Kukar Berkontribusi pada Pendapatan Masyarakat Jelang MTQH ke-46 Kaltim
GERAM Tagih Enam Tuntutan, Pemprov Kaltim Jelaskan Karhutla hingga Gangguan Listrik
Bobol Dua ATM Usai Matikan CCTV, Pelaku Diduga Kabur ke Luar Kaltim, Polisi Kerahkan Tim Pemburu

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:18 WITA

Distanak Kukar Siapkan Pengembangan Ayam Petelur di Lima Kecamatan, Gunakan Sistem Pullet

Kamis, 5 November 2026 - 21:55 WITA

Pembudidaya Ikan Jadi Salah Satu Kelompok yang Banyak Manfaatkan Kredit Kukar Idaman Terbaik

Kamis, 5 November 2026 - 20:17 WITA

FKUB Samarinda Perluas Ruang Dialog Antarumat Beragama hingga 10 Kecamatan

Kamis, 5 November 2026 - 19:42 WITA

501 Lowongan Kerja Dibuka di Samarinda, TPT Masih 5,31 Persen Jadi Tantangan

Kamis, 5 November 2026 - 19:02 WITA

TPP Empat Bulan Pegawai Dua RSUD Kaltim Cair Rp102,52 Miliar, Sisa Anggaran Rp73 Miliar

Berita Terbaru