Lintasjejaring.com, Penajam – Rencana penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih menunggu kejelasan aturan pelaksanaan. Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU mengaku belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Kamis (22/10/2026).
Kepastian aturan menjadi penting karena penjualan obat berkaitan dengan perizinan, penyimpanan, pengelolaan, hingga pihak yang berwenang menyerahkan obat kepada masyarakat. Tanpa pedoman yang jelas, pemerintah daerah belum dapat memastikan bagaimana skema tersebut akan diterapkan di gerai koperasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Kesehatan sebelum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai pelaksanaan program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara resmi suratnya belum masuk ke kami. Jadi, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan,” kata Lukasiwan.
Mekanisme Penjualan Masih Perlu Diperjelas
Lukasiwan mengaku telah mendengar informasi mengenai rencana penjualan obat melalui gerai Koperasi Merah Putih. Namun, ia belum memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan, pengelolaan, maupun penyerahan obat kepada masyarakat.
“Memang ada informasi soal kemungkinan keterlibatan perusahaan farmasi, termasuk Kimia Farma. Namun, kami belum bisa memastikan seperti apa bentuk kerja samanya dan bagaimana peran masing-masing pihak. Kami masih menunggu konfirmasi resmi agar informasinya jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, penjualan obat tidak dapat disamakan dengan perdagangan barang umum. Ada ketentuan kefarmasian yang harus diperhatikan, mulai dari jenis obat yang boleh dijual hingga persyaratan sarana penyimpanan dan pengelolaannya.
“Kalau terkait teknisnya, kami belum bisa bicara banyak karena surat resminya belum kami terima,” katanya.
Kejelasan petunjuk teknis diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui batas kewenangan pengelola koperasi, persyaratan yang harus dipenuhi, serta bentuk pengawasan yang akan diterapkan.
Tenaga Kefarmasian dan Perizinan Jadi Perhatian
Selain mekanisme distribusi, Dinkes PPU menyoroti aspek legalitas dalam penyelenggaraan penjualan obat. Persyaratan tenaga kefarmasian dan izin yang relevan perlu dipastikan agar kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Lukasiwan menegaskan bahwa pengelolaan obat harus memperhatikan keterlibatan tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai aturan. Persyaratan tersebut tidak dapat diabaikan hanya karena penjualan dilakukan melalui gerai koperasi.
“Harus ada apoteker atau TTK-nya, harus ada SIPA atau STRTTK-nya, kan tidak bisa asal jual,” jelasnya.
Ia juga menilai perlu ada kejelasan mengenai bentuk sarana atau kelembagaan yang nantinya digunakan untuk menyimpan dan mengelola obat. Namun, Dinkes belum dapat memastikan skema yang akan diterapkan karena pedoman resminya belum diterima.
“Saya rasa mereka harus menjadi sebuah instalasi farmasi dulu, ada izinnya, supaya bisa menyimpan obat-obatan dan lainnya,” paparnya.
Persyaratan mengenai sarana, tenaga kefarmasian, dan perizinan tersebut nantinya perlu dipastikan sesuai klasifikasi fasilitas serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinkes Menunggu Arahan Pemerintah Pusat
Dinkes PPU masih membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai sumber pasokan obat, pihak yang bertanggung jawab atas mutu produk, tata cara penyimpanan, serta mekanisme pengawasan apabila program tersebut diterapkan.
“Kejelasan aturan ini penting agar kami bisa menilai kesiapan pelaksanaannya di lapangan dan mengetahui apa saja yang harus disiapkan oleh instansi terkait. Jadi, kalau program ini dijalankan, semuanya harus sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan keamanan masyarakat,” paparnya.
Lukasiwan berharap petunjuk teknis dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar Dinkes PPU memiliki dasar yang jelas dalam memberikan penjelasan kepada pengelola koperasi maupun masyarakat.
(Mat/ADV)










