Lintasjejaring.com, Samarinda – Penyampaian aspirasi saat reses belum menjadi jaminan kebutuhan masyarakat langsung masuk dalam program pembangunan. Setiap usulan tetap harus melewati mekanisme perencanaan dan penganggaran agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Senin (19/10/2026)
Persoalan ini menjadi perhatian anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. Ia mengingatkan masyarakat agar memahami tahapan pengajuan usulan pembangunan, terutama melalui lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Reses ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan mereka kepada kami. Namun, aspirasi yang disampaikan tentu masih harus melalui tahapan perencanaan sebelum bisa direalisasikan pemerintah. Karena itu, kami juga perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa menyerap aspirasi dan merealisasikan pembangunan merupakan dua hal yang berbeda,” ujar Joha Fajal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joha menjelaskan, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa usulan yang disampaikan saat reses akan langsung ditindaklanjuti menjadi pekerjaan fisik. Padahal, pemerintah daerah memiliki mekanisme perencanaan yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan dapat dianggarkan.
Karena itu, ia mendorong masyarakat menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui RT agar dapat dibawa ke tahapan Musrenbang. Usulan tersebut selanjutnya perlu mengikuti mekanisme perencanaan daerah, termasuk pencatatan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih ada warga yang beranggapan bahwa ketika menyampaikan aspirasi saat reses, usulan itu langsung direalisasikan. Padahal, ada tahapan perencanaan yang harus dilalui,” katanya.
Ia menilai pemahaman mengenai mekanisme tersebut penting agar masyarakat mengetahui jalur pengajuan usulan secara tepat. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada kegiatan reses, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses perencanaan pembangunan.
“Persoalan biasanya muncul ketika masyarakat mulai menagih usulan yang pernah disampaikan saat reses, sementara proses perencanaan dan penganggarannya belum selesai. Karena itu, perlu dipahami bahwa setiap usulan membutuhkan proses sebelum bisa direalisasikan,” jelasnya.
Joha mengungkapkan, situasi tersebut kerap membuat anggota legislatif harus memberikan penjelasan kembali mengenai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat perlu dibarengi pemahaman mengenai tahapan pembangunan daerah.
“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya, itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa reses merupakan bagian dari penjaringan kebutuhan publik, bukan keputusan akhir mengenai pelaksanaan pembangunan. Setiap usulan tetap harus dipertimbangkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk proses perencanaan dan ketersediaan anggaran.
Selain menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD, masyarakat juga perlu aktif mengawal usulan melalui jalur perencanaan di tingkat lingkungan. Peran RT menjadi penting untuk membantu menghimpun kebutuhan warga agar dapat disampaikan dalam forum perencanaan pembangunan.
“Kalau usulan disampaikan melalui prosedur yang benar, jalurnya akan lebih jelas untuk diproses pemerintah. Namun, bukan berarti semua usulan yang sudah masuk perencanaan otomatis direalisasikan, karena tetap harus melihat skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah. Kami ingin masyarakat memahami proses ini, sehingga aspirasi yang disampaikan saat reses bisa dikawal sesuai tahapan yang berlaku,” pungkasnya.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










