Lintasjejaring.com, Samarinda – Keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur menjadi alasan utama pembatasan kendaraan bermuatan di atas 8 ton di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Kamis (15/10/2026).
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas keluhan warga yang selama ini menghadapi persoalan kendaraan berat yang melintas di kawasan permukiman. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, aktivitas tersebut juga dikaitkan dengan kerusakan badan jalan hingga jaringan pipa air bersih milik Perumdam Tirta Kencana.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan keputusan pembatasan diambil melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, serta pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga dari RT 15, 16, 17, dan 21 menyampaikan keberatan atas kendaraan besar yang masih melintasi Jalan Pusaka meskipun telah berulang kali mendapat peringatan.
“Pembatasan beban kendaraan besar bermuatan dilakukan sebagai langkah awal sembari menunggu kajian teknis lanjutan untuk menentukan penanganan yang lebih permanen seperti pemortalan,” kata Deni.
Menurut Deni, kondisi Jalan Pusaka tidak memadai untuk menahan beban kendaraan yang melampaui 8 ton. Dimensi kendaraan yang besar juga dinilai meningkatkan risiko bagi masyarakat yang beraktivitas di ruas tersebut.
Ia menyoroti laporan kecelakaan yang berulang serta kerusakan infrastruktur yang muncul akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat.
“Masyarakat mengeluhkan terjadinya kejadian kecelakaan berulang. Kita melihat dengan panjang kendaraan besar saja yang lebih daripada 2,1 meter, kemudian dengan bobotnya yang lebih dari 8 ton, ini sangat membahayakan sekali kepada warga yang melintas di jalan itu,” jelasnya.
Kerusakan tidak hanya terjadi pada permukaan jalan. Jaringan pipa air bersih yang tertanam di bawah badan jalan juga menjadi perhatian karena kerusakannya dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap pembatasan kendaraan berat ini bisa menekan risiko kecelakaan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur yang terus berulang. Karena itu, kami meminta Dishub, kepolisian, pihak kecamatan, kelurahan, dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaannya. Kami juga mendorong pembentukan forum dan posko pengawasan agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” ujarnya.
Dishub diminta memasang rambu larangan dan spanduk pemberitahuan di sekitar Jalan Pusaka. Sosialisasi melalui media sosial juga diperlukan supaya pengemudi dan pelaku usaha mengetahui ketentuan tersebut.
Selain itu, keberadaan kamera pengawas atau CCTV di kawasan itu dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kendaraan yang tetap melintas meskipun melampaui batas muatan yang diperbolehkan.
Deni menyebut kendaraan bermuatan di atas 8 ton diarahkan menggunakan Jalan Pangeran Suryanata sebagai jalur alternatif bagi kendaraan berat.
Apabila pelanggaran masih ditemukan, DPRD meminta kepolisian menindak kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, pemasangan portal belum langsung dilakukan. Langkah tersebut masih membutuhkan kajian teknis lebih lanjut dengan mempertimbangkan efektivitas pembatasan dan pengawasan yang lebih dahulu diterapkan.
“Setelah pengawasan ini berjalan, berikutnya kita akan merumuskan langkah-langkah terukur yang komprehensif, termasuk usulan pemortalan seperti Jembatan Achmad Amins. Dengan adanya portal pembatas, otomatis sudah melakukan pembatasan yang konkret,” tutup Deni.
Pembatasan ini menjadi langkah awal untuk melindungi warga dan menjaga infrastruktur Jalan Pusaka. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan serta kepatuhan pengemudi terhadap jalur yang telah ditetapkan.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










