Lintasjejaring.com, Samarinda – Tawaran kerja sama pengelolaan sampah menggunakan teknologi pirolisis oleh PT Kimia Alam Subur (PT KAS) kepada Pemerintah Kota Samarinda memunculkan sejumlah catatan kritis. Meski nilai investasi diklaim mencapai sekitar Rp680 miliar, berbagai aspek mendasar seperti emisi, pengelolaan limbah, hingga skema bagi hasil dinilai belum terurai secara jelas.
Ditengah banyaknya teknologi pengolahan sampah yang masuk ke Samarinda, Pirolisis maju sebagai salah satu teknologi sampah terbarukan yang menyatakan bahwa, di Indonesia produk teknologi ini masih tergolong sangat baru, teknologi ini bahkan dipakai di negara – negara lainnya.
Direktur PT.Kimia Alam Subur, Ermawan Wibisono, menjelaskan bahwa teknologi pirolisis merupakan metode pengolahan sampah berbasis waste to product, dengan memanfaatkan suhu tinggi tanpa atau dengan sedikit oksigen untuk mengubah limbah organik dan plastik menjadi produk bernilai ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui, teknologi tersebut belum diterapkan secara komersial di Indonesia. Namun, Ermawan menegaskan bahwa pirolisis telah melalui riset panjang dan digunakan di sejumlah negara lain.
“Di Indonesia memang belum diterapkan. Tapi teknologi ini sudah terbukti di luar negeri. Prinsipal teknologi yang kami gandeng, Co-Energy, telah melakukan riset selama kurang lebih 20 tahun,” ujarnya.
Menurut Ermawan, proposal kerja sama telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda dan mendapat respons positif. Meski demikian, Pemkot meminta pemaparan yang lebih rinci sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
“Pak Wali menyambut baik, namun meminta proposal yang lebih detail. Itu akan kami lengkapi pada pertemuan berikutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pirolisis menghasilkan tiga produk utama, yakni cairan petrokimia yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar, biochar untuk pupuk atau karbon aktif, serta syngas yang digunakan kembali sebagai sumber energi reaktor.
Satu unit reaktor pirolisis diklaim mampu mengolah sekitar 25 ton sampah per jam atau setara 500 ton per hari, dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare. Ermawan juga menegaskan bahwa seluruh pendanaan proyek berasal dari investor, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
“Pembiayaan sepenuhnya dari investor. Tidak ada dana APBD yang digunakan,” tegasnya.
PT.KAS mengusulkan skema kerja sama dengan jangka waktu minimal 20 tahun, dengan opsi perpanjangan. Namun, detail teknis dan administratif dari skema tersebut masih menunggu pembahasan lanjutan.
Menanggapi tawaran tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menyatakan bahwa Pemkot menyambut baik minat investasi tersebut, namun masih membutuhkan pendalaman menyeluruh.

“Secara prinsip dinilai positif, tetapi banyak hal yang harus dijelaskan lebih detail. Kerja sama seperti ini menyangkut aspek teknis, lingkungan, dan administratif yang tidak bisa dijelaskan secara garis besar,” ujarnya.
Menurutnya, Wali Kota meminta penjelasan rinci terkait kapasitas mesin, jam operasional, standar emisi, serta prosedur operasional standar (SOP) jika terjadi kondisi darurat. Standar emisi menjadi salah satu perhatian utama, mengingat teknologi pirolisis tetap menghasilkan emisi.
“Pak Wali mempertanyakan standar emisi yang digunakan. Apakah lebih rendah dibanding insinerator, bagaimana simulasi emisinya, dan bagaimana pengendaliannya. Karena emisi pasti ada,” jelasnya.
Selain itu, tata kelola limbah cair hasil proses pirolisis juga belum dipaparkan secara detail. Pemkot turut menyoroti kewajiban penyediaan lahan dua hektare serta kebutuhan pasokan sampah sebesar 500 ton per hari, dengan lokasi pengolahan direncanakan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Suwarso menambahkan, meski skema yang ditawarkan tidak membebankan biaya tipping fee kepada Pemkot, tanggung jawab pengangkutan sampah tetap berada di bawah DLH. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib diproses melalui kementerian, karena proyek tersebut murni investasi swasta.
Terkait skema bagi hasil, investor menawarkan porsi 2,5 persen dari perdagangan karbon. Namun, angka tersebut dinilai terlalu kecil oleh Wali Kota Samarinda.
“Pak Wali menilai porsi 2,5 persen itu sangat kecil. Skema kerja samanya sendiri juga belum dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.
Meski nilai investasi disebut mencapai 40 juta dolar AS atau sekitar Rp680 miliar, sejumlah pertanyaan strategis belum dapat dijawab secara komprehensif dalam pertemuan awal.
Investor berjanji akan memperbaiki materi paparan dan menghadirkan mitra teknologi, Co-Energy, pada pertemuan selanjutnya.
“Termasuk soal emisi CO₂ pasca-reaksi dan efektivitas sistem pengendalian dampaknya, itu belum dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Suwarso menegaskan, di tengah banyaknya tawaran teknologi pengolahan sampah yang masuk ke Samarinda, mulai dari PLTSa, insinerator, hingga pirolisis, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota.
“Teknologinya banyak. Yang dipilih harus memberi manfaat maksimal bagi daerah dan meminimalkan residu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa teknologi pirolisis tidak dapat mengolah seluruh jenis sampah, terutama material non-organik seperti kaca, sehingga tetap diperlukan sistem pengelolaan lanjutan.
“Karena itu Pak Wali meminta semuanya dipaparkan secara detail. Pembahasan lanjutan akan dilakukan,” tutupnya.
(Sean)









