Lintasjejaring.com, Penajam – Persediaan obat yang berlebih di satu daerah belum tentu menjadi stok yang tidak terpakai. Melalui koordinasi antardaerah, obat yang masih layak digunakan berpeluang dialihkan untuk mendukung pelayanan kesehatan di wilayah lain yang membutuhkan. Kamis (22/10/2026).
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam mengatasi ketidakseimbangan persediaan obat sekaligus mencegah penumpukan stok hingga melewati masa kedaluwarsa.
Kepala Dinas Kesehatan PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro mengatakan, komunikasi antar kabupaten dan kota diperlukan karena kebutuhan serta ketersediaan obat di setiap daerah tidak selalu sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada daerah yang memiliki stok berlebih, sedangkan daerah lain membutuhkan, kami berupaya mengomunikasikannya,” ujar Kadinkes.
Menurut Lukasiwan, koordinasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah mencari alternatif pemenuhan kebutuhan obat tanpa harus membiarkan persediaan yang masih layak digunakan menumpuk di gudang.
Pengalaman Koordinasi Obat TB dengan Paser
Salah satu contoh yang disampaikan Ahmad adalah koordinasi antara PPU dan Kabupaten Paser terkait persediaan obat tuberkulosis (TB). Komunikasi dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pemanfaatan stok yang tidak lagi terserap sesuai kebutuhan pelayanan di daerah asal.
Dalam situasi tersebut, informasi mengenai ketersediaan obat dapat disampaikan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi. Apabila PPU membutuhkan obat yang tersedia di daerah lain, persediaan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan untuk mendukung kebutuhan pelayanan.
“Misalnya, Paser memiliki stok obat TB yang tidak terpakai karena sasaran pelayanannya sudah terpenuhi. Ketika PPU membutuhkan, kami berkoordinasi agar stok tersebut bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Mekanisme ini membutuhkan pencocokan antara jenis obat yang tersedia dan kebutuhan di wilayah penerima. Tidak semua persediaan yang berlebih dapat langsung dialihkan karena setiap obat memiliki peruntukan, ketentuan penggunaan, serta persyaratan penyimpanan yang perlu diperhatikan.
Pemeriksaan kondisi obat dan sisa masa berlakunya juga penting sebelum pemindahan dilakukan. Selain itu, proses administrasi harus dipenuhi agar pengalihan stok berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan di daerah asal.
Paser dan Balikpapan Jadi Wilayah Koordinasi
Selain Paser, Dinkes PPU juga membuka peluang koordinasi dengan daerah lain, termasuk Balikpapan, apabila terdapat kesesuaian antara ketersediaan stok dan kebutuhan pelayanan.
Ia menjelaskan, jarak antardaerah turut menjadi pertimbangan praktis dalam proses pengambilan dan distribusi obat. Wilayah yang relatif dekat dinilai lebih memungkinkan untuk dikoordinasikan dibandingkan daerah yang lokasinya jauh.
“Intinya kalau ada lebih harus dikomunikasikan, jangan sampai sia-sia obatnya tidak berjalan. Tetapi kita juga melihat daerahnya, biasanya kita alihkan ke daerah terdekat seperti Paser dan Balikpapan, kalau misalnya ke Kubar kan tidak mungkin, karena kejauhan,” beber Lukasiwan.
Meski demikian, kedekatan wilayah bukan satu-satunya pertimbangan. Pemindahan tetap harus didasarkan pada kebutuhan nyata, kesesuaian jenis obat, kondisi persediaan, serta prosedur yang berlaku.
Koordinasi yang jelas juga diperlukan untuk memastikan daerah asal tidak mengalami kekurangan setelah stok dialihkan. Dengan demikian, upaya membantu wilayah lain tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan kesehatan di kedua daerah.
Tekan Risiko Kedaluwarsa dan Pemborosan
Pengelolaan stok obat tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga bagaimana persediaan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat waktu. Obat yang terlalu lama tersimpan berisiko melewati masa kedaluwarsa, terutama apabila jumlahnya melebihi kebutuhan pelayanan.
“Dengan koordinasi antardaerah, obat yang masih layak dan belum terpakai bisa dialihkan ke daerah yang membutuhkan sebelum kedaluwarsa. Jadi, stok yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik dan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah penerima juga terbantu,” paparnya.
Di sisi lain, pengelolaan yang lebih terarah berpotensi mengurangi pemborosan anggaran akibat obat yang tidak terserap. Persediaan yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan tidak harus berakhir sebagai barang kedaluwarsa apabila tersedia daerah lain yang membutuhkan dan seluruh persyaratan pemindahan terpenuhi.
Dinkes PPU berharap komunikasi antardaerah dapat terus dioptimalkan agar informasi mengenai kelebihan dan kekurangan stok tersampaikan lebih cepat. Dengan begitu, pengelolaan persediaan dapat dilakukan secara lebih efisien, sementara kebutuhan obat untuk pelayanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
(Mat/ADV)










