Lintasjejaring.com, Penajam – Ketepatan perencanaan kebutuhan obat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu tantangan yang disoroti Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU adalah perbedaan basis data penduduk yang digunakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Rabu (21/10/2026).
Perbedaan tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan kebutuhan obat program yang disalurkan melalui pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Jika data yang digunakan belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di daerah, jumlah obat yang diterima fasilitas kesehatan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, menjelaskan bahwa pengelolaan obat program memiliki mekanisme tersendiri. Berbeda dengan obat yang pengadaannya direncanakan langsung oleh pemerintah daerah, obat program dapat disalurkan melalui jenjang pemerintahan sebelum sampai ke kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Obat program dapat didistribusikan dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi sebelum diterima oleh kabupaten,” ujar Ahmad Pada Elo.
Perbedaan Basis Data Memengaruhi Perhitungan Kebutuhan
Dalam proses perencanaan, jumlah penduduk menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan untuk memperkirakan kebutuhan obat. Namun, data kependudukan yang dimiliki pemerintah daerah tidak selalu sama dengan data yang digunakan dalam perencanaan di tingkat pusat.
Ahmad menjelaskan, pemerintah daerah memiliki data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sementara itu, perhitungan kebutuhan pada tingkat pusat dapat menggunakan data proyeksi penduduk yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata terletak pada parameter perhitungan, melainkan juga pada sumber data yang menjadi dasar penyusunan kebutuhan program kesehatan.
“Parameter yang digunakan sebenarnya sama, tetapi mungkin basis datanya yang berbeda,” terangnya.
Perbedaan angka penduduk dapat menghasilkan perkiraan kebutuhan obat yang berbeda pula. Apabila perencanaan menggunakan jumlah penduduk yang lebih besar daripada kondisi yang tercatat di daerah, kebutuhan yang dihitung berpotensi lebih tinggi dibandingkan kebutuhan aktual.
Sebaliknya, apabila perhitungan kebutuhan lebih rendah daripada kondisi di lapangan, ketersediaan obat juga berisiko tidak mencukupi pelayanan kesehatan.
“Menurut saya, perencanaan distribusi obat perlu melihat kebutuhan nyata di fasilitas kesehatan, bukan hanya berdasarkan angka penduduk dalam data administratif,” katanya.
Risiko Kelebihan Stok hingga Obat Kedaluwarsa
Ketidaksesuaian antara jumlah obat yang diterima dan kebutuhan aktual dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan persediaan. Obat yang jumlahnya berlebihan berpotensi tersimpan terlalu lama, sedangkan persediaan yang terbatas dapat memengaruhi kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Karena itu, pengelolaan obat tidak cukup hanya memastikan barang tersedia dan telah didistribusikan. Pemantauan jumlah persediaan, masa berlaku obat, serta tingkat pemakaian di fasilitas kesehatan juga diperlukan untuk menghindari pemborosan.
“Kalau kebutuhan yang sebenarnya lebih kecil, sementara jumlah yang datang lebih banyak, tentu ada risiko obat tersisa dan akhirnya kedaluwarsa,” jelas Ahmad.
Meski demikian, Ahmad belum memastikan kembali angka penduduk yang digunakan dalam perencanaan maupun jumlah penduduk berdasarkan data daerah. Dengan demikian, besaran perbedaan data serta dampaknya terhadap jumlah obat yang diterima PPU belum dapat disimpulkan secara kuantitatif berdasarkan keterangan tersebut.
Ia menegaskan perlunya koordinasi lintas pemerintahan untuk memastikan data yang menjadi dasar perencanaan dapat diperiksa dan diselaraskan.
“Angka itu kan tidak sama ya antara pusat dan daerah, antara BPS dan data kita, nah makanya kita perlu koordinasi untuk memastikan itu, agar tidak ada yang kelebihan maupun kekurangan,” bebernya.
Koordinasi Jadi Langkah Perbaikan Perencanaan
Sinkronisasi data menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung perencanaan obat program yang lebih tepat sasaran. Koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat diperlukan agar perhitungan kebutuhan dapat mempertimbangkan kondisi kependudukan serta kebutuhan pelayanan kesehatan di PPU.
“Selain menyelaraskan data, kami juga perlu mengevaluasi persediaan obat secara berkala, baik yang berlebih, mendekati masa kedaluwarsa, maupun yang mengalami kekurangan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan untuk memperbaiki perencanaan distribusi obat berikutnya,” paparnya.
Dinkes PPU diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar perbedaan basis data tidak menjadi hambatan dalam perencanaan. Upaya tersebut penting untuk menjaga ketersediaan obat sekaligus mengurangi risiko penumpukan persediaan yang tidak terserap.
(Mat/ADV)










