Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memverifikasi usulan enam desa yang akan dibentuk menjadi desa persiapan. Senin (26/10/2026).
Usulan tersebut akan diproses lebih lanjut setelah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung di tingkat kabupaten. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, usulan akan diteruskan kepada bupati untuk memperoleh persetujuan dan rekomendasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan desa persiapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini ada enam desa dan ini lagi proses verifikasi kami ke kabupaten.” kata Arianto saat melaksanakan sosialisasi.
Setelah memperoleh persetujuan, pemerintah daerah berharap usulan tersebut dapat berlanjut hingga penerbitan kode atau register desa serta peraturan bupati mengenai desa persiapan. Tahapan tersebut diperlukan untuk mendukung proses administrasi sesuai ketentuan penataan desa.
“Kalau sudah lengkap semua, kita usulkan ke bupati untuk persetujuannya, rekomendasinya dan nanti mudah-mudahan juga diberikan kode desa atau register desa berkaitan dengan penerbitan perbup desa persiapan.” jelasnya
Proses verifikasi menjadi langkah awal untuk memastikan usulan pembentukan desa memiliki dasar administrasi yang memadai.
Kelengkapan berkas nantinya, juga akan menentukan apakah usulan dapat diteruskan ke tahapan selanjutnya atau masih memerlukan perbaikan.
“Kalau sudah lengkap semua, kita usulkan ke bupati untuk persetujuannya, rekomendasinya dan nanti mudah-mudahan juga diberikan kode desa atau register desa berkaitan dengan penerbitan perbup desa persiapan.” Pungkasnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)










