Lintasjejaring.com, Penajam – Pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai diarahkan agar memberi manfaat lebih luas bagi lingkungan sekitar. Pemerintah daerah mendorong pengembang perumahan ikut membantu memperbaiki rumah warga yang masih masuk kategori tidak layak huni melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Selasa (29/09/2026).
Gagasan tersebut kini mulai diuji coba oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU. Pemerintah ingin pembangunan kawasan perumahan tidak hanya menghasilkan rumah baru, tetapi juga ikut meningkatkan kualitas hunian masyarakat di sekitarnya.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad, mengatakan sejumlah pengembang telah memberikan respons positif terhadap konsep tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teman-teman dari pengembang itu juga ada bersimpati dalam hal CSR atau TJSL-nya, artinya mereka siap saja,” kata Khairil.
Satu Kawasan, Ada Manfaat untuk Warga Sekitar
Skema yang sedang dijajaki cukup sederhana. Pengembang yang membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga didorong menyisihkan dukungan CSR untuk memperbaiki rumah warga yang membutuhkan di sekitar lokasi pembangunan.
Sebagai gambaran, pengembang yang membangun 50 unit rumah subsidi dapat diarahkan untuk membantu memperbaiki lima rumah tidak layak huni di lingkungan sekitar.
“Misalnya dia dalam hal membangun 50 rumah MBR atau 50 rumah subsidi, membantu misalnya 5 rumah tidak layak huni di lingkungan tempat dia bangun,” ujarnya.
Menurut Khairil, pola tersebut masih berada pada tahap percobaan. Karena itu, Pemkab PPU belum menerapkannya sebagai kewajiban bagi seluruh pengembang.
“Baru trial, alhamdulillah sambutannya bagus,” ungkapnya.
Pemkab PPU selanjutnya masih menyiapkan dasar hukum agar kerja sama tersebut memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, kontribusi pengembang melalui CSR dapat berjalan terarah dan tetap sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Beri Kemudahan Rumah MBR
Di sisi lain, Pemkab PPU juga berupaya menciptakan iklim yang lebih mendukung pembangunan rumah subsidi. Pemerintah daerah memberikan sejumlah kemudahan bagi pengembang maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Salah satunya melalui kemudahan perizinan serta penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya pembangunan maupun kepemilikan rumah. Dengan biaya yang lebih ringan, pengembang juga memiliki ruang lebih besar untuk membangun rumah subsidi.
“Dengan itu kan masyarakat ini atau pengembang dapat memangkas biayanya sehingga bisa lebih yakin berinvestasi,” jelas Khairil.
Pengembang dan Calon Pembeli Akan Dipertemukan
Selain mendorong keterlibatan pengembang dalam program sosial, Dinas Perkimtan PPU juga menyiapkan ruang agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi mengenai rumah subsidi.
Salah satu rencananya adalah menggelar expo perumahan di kawasan Alun-Alun Penajam. Kegiatan tersebut nantinya menjadi ruang pertemuan antara masyarakat yang membutuhkan rumah dengan para pengembang.
Melalui kegiatan itu, calon pembeli dapat memperoleh informasi mengenai pilihan rumah subsidi sekaligus berkonsultasi langsung mengenai proses kepemilikan.
“Biar masyarakat PPU ini juga kalau yang butuh rumah bisa langsung datang ke situ, proses, bisa dibantu seperti itu,” pungkasnya.
Dengan pola tersebut, Pemkab PPU berupaya menghubungkan tiga kepentingan sekaligus: memperluas akses rumah subsidi, mendorong investasi perumahan, dan meningkatkan kualitas rumah masyarakat di sekitar kawasan pembangunan.
(Mat/ADV)










