Parkir Berlangganan Menginap Mulai Diperketat, Warga Soroti Jukir Liar

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Arus Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, 

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Arus Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, 

LintasJejaring.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mempertegas aturan parkir berlangganan menginap, bagi kendaraan yang parkir di fasilitas umum melewati pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Kendaraan yang melanggar aturan bahkan terancam dikenai sanksi, berupa penggembosan ban hingga pemasangan stiker pelanggaran

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur sistem parkir berlangganan, termasuk kategori parkir menginap.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur penerapan sistem parkir berlangganan, sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan ketertiban parkir sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi. Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan membayar biaya langganan parkir dalam periode tertentu, sehingga dapat menggunakan fasilitas parkir di titik-titik yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa pembayaran harian berulang.

Kebijakan ini juga memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran parkir, serta pengelolaan parkir yang lebih terintegrasi dan transparan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Arus Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan sistem parkir berlangganan dibagi menjadi dua kategori, yakni parkir reguler dan parkir menginap.

“Parkir biasa batasnya sampai jam 10 malam. Kalau melewati itu, masuk kategori parkir menginap dan perlakuannya berbeda,” ujarnya.

Menurut Boy, kendaraan yang menggunakan badan jalan atau fasilitas umum semalaman, akan dikenakan tarif lebih tinggi karena memanfaatkan ruang publik dalam waktu lebih lama.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Ingatkan Warga Kesadaran Kelola Sampah Harus Dimulai Dari Rumah

Ia menegaskan penindakan seperti penggembosan ban tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan hasil verifikasi petugas di lapangan.

“Kami tidak mungkin asal menggembosi kendaraan. Pasti ada dasar dan pelanggarannya,” tegasnya.

Selain penggembosan ban, Dishub juga menyiapkan stiker khusus bagi kendaraan pelanggar. Stiker tersebut dirancang sulit dilepas sebagai bentuk efek jera.

“Stiker itu menjadi penanda pelanggaran, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Meski demikian, Dishub mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme parkir berlangganan menginap. Pemerintah kota pun berencana melakukan sosialisasi lanjutan, selama masa transisi penerapan kebijakan.

Sementara itu, rencana pendaftaran massal program parkir berlangganan dijadwalkan mulai Juli mendatang. Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Samarinda.

Baca Juga:  Abdul Waris Minta Layanan IGD 24 Jam Di Daerah Terpencil Tetap Dipertahankan

Salah seorang warga Samarinda, Adrian, menilai kebijakan parkir berlangganan berpotensi tidak efektif, jika praktik pungutan liar oleh jukir ilegal masih terus terjadi.

“Kalau sudah bayar parkir berlangganan tapi masih diminta bayar lagi ke jukir liar, masyarakat pasti merasa percuma ikut program ini,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu memastikan penertiban jukir liar berjalan efektif, sebelum memperluas penerapan sistem parkir berlangganan.

Keberadaan jukir liar sendiri, hingga kini masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, dan dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kebijakan baru tersebut.

“Jangan sampai masyarakat sudah patuh bayar parkir resmi, tapi tetap dibebani pungutan liar di lapangan,” tandasnya.

 

(Kinka)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla
PMII Unmul Surati Prabowo-Gibran, Soroti Legitimasi Pemilihan Rektor
Pemekaran Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, Arianto: Masih Tahap Verifikasi
Dishub Kukar Harapkan Perusahaan Bantu Bus Sekolah di Wilayah Sulit Dijangkau
Dishub Kukar Dorong Edukasi untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas
37 Orang Diperiksa Polisi, Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda Diusut
Sekolah Lansia Kukar Siapkan Wisuda, DP2KB Sebut Pembelajaran Dorong Lansia Lebih Mandiri
Program Bunga Desaku Kukar Terpilih Ikuti Kompetisi Inovasi Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:25 WITA

PMII Unmul Surati Prabowo-Gibran, Soroti Legitimasi Pemilihan Rektor

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Pemekaran Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, Arianto: Masih Tahap Verifikasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:20 WITA

Dishub Kukar Harapkan Perusahaan Bantu Bus Sekolah di Wilayah Sulit Dijangkau

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Dishub Kukar Dorong Edukasi untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru