Berikut Kategori Tarif PPN 12 Persen, Berlaku Khusus untuk Barang Mewah

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasjejaring.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 kemarin. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah tertentu.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa barang yang terkena PPN 12 persen adalah barang-barang yang saat ini juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang-barang ini meliputi kendaraan bermotor dan barang lain yang dikategorikan sebagai barang mewah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk barang selain kendaraan bermotor. Berikut daftar barang yang dimaksud:

Kendaraan Bermotor

  1. Kendaraan angkut penumpang hingga 15 orang.
  2. Kendaraan kabin ganda, mobil golf, dan kendaraan khusus seperti snowmobile atau kendaraan sejenis.
  3. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin di atas 250 cc.
  4. Trailer atau caravan untuk perumahan atau kemah.
  5. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc.
Baca Juga:  Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan

Barang Lainnya

  1. Hunian mewah dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.
  2. Balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak.
  3. Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
  4. Senjata api, revolver, dan senjata artileri.
  5. Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air sejenis.

Suryo menekankan bahwa barang atau jasa di luar kategori tersebut akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, kecuali barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN.

Baca Juga:  Teras Samarinda II Jadi Ikon Baru, DPRD Tekankan Keselamatan Pengunjung

“Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, daging, dan susu tetap bebas dari PPN,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah tertentu, sementara sebagian besar barang lainnya tidak terpengaruh.

“Jadi, tidak ada penambahan beban PPN untuk barang atau jasa lain di luar kategori barang mewah ini,” tutup Suryo.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat secara luas.

(Zul)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla
PMII Unmul Surati Prabowo-Gibran, Soroti Legitimasi Pemilihan Rektor
Bocah 12 Tahun Meregang Nyawa Di Lubang Tambang, JATAM Desak KSU PUMMA Bertanggung Jawab
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’
Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK
Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:25 WITA

PMII Unmul Surati Prabowo-Gibran, Soroti Legitimasi Pemilihan Rektor

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:34 WITA

Bocah 12 Tahun Meregang Nyawa Di Lubang Tambang, JATAM Desak KSU PUMMA Bertanggung Jawab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Berita Terbaru