Lintasjejaring.com, Penajam – Ketepatan perencanaan menjadi salah satu upaya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk mencegah penumpukan persediaan obat hingga melewati masa kedaluwarsa. Melalui validasi Rencana Kebutuhan Obat (RKO), Dinkes memastikan usulan dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan pola pemakaian dan kebutuhan pasien. Rabu (21/10/2026).
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, mengatakan pencegahan obat kedaluwarsa harus dimulai dari proses perencanaan. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan berpotensi membuat persediaan tidak terserap secara optimal, sementara obat yang terlalu sedikit juga dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau kita ingin menekan masalah ini, kita harus melihat hulunya, yaitu bagaimana obat bisa sampai kedaluwarsa,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengendalian persediaan tidak cukup hanya dilakukan ketika obat mendekati tanggal kedaluwarsa. Perhitungan kebutuhan sejak awal diperlukan agar jumlah obat yang dipesan sejalan dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.
Usulan Puskesmas Diperiksa Sebelum Pengadaan
Ahmad menjelaskan, RKO disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing unit pelayanan kesehatan. Puskesmas mengajukan kebutuhan dengan mempertimbangkan data kunjungan pasien, riwayat pemakaian obat, serta jenis obat yang paling banyak digunakan dalam pelayanan.
Data tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan melalui aplikasi yang digunakan dalam proses perencanaan kebutuhan obat.
Meski usulan berasal dari fasilitas kesehatan yang mengetahui kebutuhan pelayanannya, Dinkes PPU tetap melakukan validasi sebelum proses pengadaan dilanjutkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jumlah yang diajukan sesuai kondisi di lapangan dan tidak berlebihan.
“Kami tetap melakukan validasi. Kami melihat apakah permintaan dari fasilitas kesehatan itu sesuai dengan kondisi dan kelaziman pemakaian yang ada,” jelasnya.
Melalui tahapan tersebut, usulan kebutuhan obat dapat diperiksa berdasarkan data pemakaian yang tersedia. Apabila terdapat permintaan dalam jumlah besar yang tidak sejalan dengan pola penggunaan sebelumnya, Dinkes akan meminta penjelasan kepada fasilitas kesehatan terkait.
Langkah ini diperlukan agar pengadaan tidak hanya mengikuti besarnya permintaan, tetapi juga mempertimbangkan alasan dan kebutuhan nyata di balik usulan tersebut.
Perubahan Kasus Penyakit Jadi Pertimbangan
Ahmad menegaskan, kebutuhan obat tidak selalu sama pada setiap periode. Perubahan jumlah pasien maupun perkembangan penyakit tertentu dapat memengaruhi jenis dan jumlah obat yang dibutuhkan fasilitas kesehatan.
Ia mencontohkan, peningkatan kasus diare atau demam berdarah dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kebutuhan pelayanan. Dalam kondisi tersebut, kenaikan permintaan obat tidak serta-merta dianggap sebagai pengajuan berlebihan karena perlu dilihat berdasarkan perkembangan situasi kesehatan masyarakat.
“Kalau memang ada faktor epidemiologi yang menyebabkan kebutuhan meningkat, tentu harus kita pertimbangkan,” katanya.
Karena itu, validasi RKO tidak hanya mengacu pada angka pemakaian sebelumnya. Dinkes juga perlu mempertimbangkan informasi mengenai pola penyakit yang berkembang agar perencanaan tetap sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Sebaliknya, jika usulan tidak didukung data pemakaian atau alasan yang jelas, fasilitas kesehatan dapat dimintai keterangan sebelum jumlah kebutuhan ditetapkan. Dengan demikian, perencanaan dapat menyesuaikan kebutuhan yang sebenarnya tanpa mengabaikan kemungkinan peningkatan permintaan akibat perubahan kondisi kesehatan masyarakat.
Jaga Ketersediaan Obat dan Efisiensi Anggaran
Menurut Ahmad, ketepatan perencanaan memiliki kaitan langsung dengan ketersediaan obat dan penggunaan anggaran. Pengadaan dalam jumlah terlalu sedikit dapat menghambat pelayanan, sedangkan pembelian berlebihan berisiko menyebabkan persediaan menumpuk dan tidak terpakai hingga kedaluwarsa.
Karena itu, kebutuhan obat harus dihitung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Riwayat pemakaian, kunjungan pasien, serta perkembangan penyakit menjadi pertimbangan untuk menentukan jumlah yang diperlukan.
Dinkes PPU berharap validasi RKO dapat membantu meningkatkan ketepatan pengadaan dan distribusi obat ke fasilitas pelayanan kesehatan. Persediaan yang sesuai kebutuhan juga diharapkan mengurangi jumlah obat yang harus dimusnahkan karena melewati masa berlaku.
“Harapannya pengadaannya bisa tepat, jumlah obat yang dipesan dan dikeluarkan juga tepat, sehingga meminimalisir risiko expired cepat,” pungkasnya.
Dengan perencanaan yang lebih cermat, Dinkes PPU berupaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan obat bagi pasien dan efisiensi pengelolaan persediaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pengendalian perbekalan farmasi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa menimbulkan penumpukan stok yang tidak diperlukan.
(Mat/ADV)










