Lintasjejaring.com, Penajam – Sebagian anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih digunakan untuk menyelesaikan tagihan kegiatan sebelumnya. Kondisi tersebut membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU perlu mengatur kembali pembiayaan operasional di tengah kebutuhan pemadaman kebakaran dan distribusi air bersih. Rabu (21/10/2026).
Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, mengatakan pihaknya telah menerima pencairan Rp175 juta dari pengajuan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp350 juta. Dana tersebut dicairkan pada Jumat pekan sebelumnya.
Namun, pencairan itu tidak sepenuhnya menjadi anggaran untuk kegiatan berikutnya. Sebagian dana harus digunakan untuk membayar tagihan kegiatan yang telah berlangsung sekitar tiga minggu sebelumnya, ketika pembiayaan belum tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu dana dicairkan, ada kewajiban pembayaran kegiatan sebelumnya yang harus diselesaikan. Jadi, tidak seluruh dana yang masuk bisa langsung digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional berikutnya,” kata Nurlaila.
Tambahan Anggaran untuk BBM dan Peralatan
BPBD PPU mengajukan tambahan BTT Rp350 juta untuk memenuhi kebutuhan operasional penanganan bencana, terutama karhutla dan pelayanan air bersih selama musim kemarau.
Anggaran tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), konsumsi petugas, serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan yang digunakan di lapangan.
Menurut Nurlaila, kesiapan personel harus didukung ketersediaan anggaran dan kondisi peralatan yang memadai. Sebab, kegiatan pemadaman membutuhkan mobilisasi petugas dan kendaraan menuju lokasi kebakaran, yang turut bergantung pada kesiapan sarana operasional.
“Anggaran yang kami ajukan itu mencakup kebutuhan BBM, makan dan minum petugas, serta perbaikan peralatan. Semuanya saling berkaitan karena operasional di lapangan tidak akan berjalan maksimal apabila peralatan yang digunakan mengalami kerusakan,” jelasnya.
Sebelum pengajuan terbaru tersebut, BPBD PPU telah menerima pencairan BTT secara bertahap. Pada tahap awal, dana yang diterima mencapai Rp107 juta, kemudian disusul tambahan Rp180 juta seiring meningkatnya kebutuhan penanganan karhutla dan distribusi air bersih.
Sementara itu, dari pengajuan tambahan Rp350 juta, pencairan yang telah diterima baru mencapai separuhnya. Sisa kebutuhan anggaran tersebut masih diperlukan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Luas Kebakaran Capai 642 Hektare
Besarnya kebutuhan operasional BPBD PPU juga berkaitan dengan luas wilayah terdampak kebakaran. Berdasarkan data yang disampaikan Nurlaila, luas lahan terbakar tercatat sekitar 642 hektare dengan total 287 kejadian kebakaran.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan mobilisasi personel, kendaraan, bahan bakar, dan peralatan untuk menjangkau lokasi terdampak.
“Angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan dukungan personel, peralatan, bahan bakar, serta mobilisasi menuju lokasi terdampak,” bebernya.
Selain pemadaman, BPBD PPU juga menjalankan pelayanan distribusi air bersih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air selama musim kemarau. Kegiatan tersebut membutuhkan dukungan operasional agar penyaluran air dapat berlangsung sesuai kebutuhan warga.
Nurlaila menyebutkan, kebutuhan pembiayaan selanjutnya akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kejadian kebakaran, permintaan distribusi air bersih, serta kondisi aktual di lapangan.
Apabila kebutuhan meningkat, BPBD PPU dapat kembali mengusulkan tambahan BTT. Meski demikian, setiap pengajuan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah, sehingga pencairan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan bencana dan ketersediaan dana.
BPBD PPU berharap dukungan anggaran yang memadai dapat menjaga kelancaran operasional petugas, memperkuat penanganan karhutla, sekaligus mempertahankan pelayanan distribusi air bersih bagi masyarakat yang terdampak kemarau.
(Mat/ADV)










